MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025.
Setelah laporan diterima, penyidik Unit 3 Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor. DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim kemudian diberangkatkan pada 17 Februari 2026 untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Pada 18 Februari 2026, DS diamankan bersama Polres Bengkayang dan menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Hasil gelar perkara yang dilakukan secara daring menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sehari setelahnya, DS dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
DS kini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus.
Joko menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Ruang digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.








Discussion about this post