MASAKINI.CO – Hampir sepekan memasuki bulan Ramadan, Polresta Banda Aceh kembali mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di sejumlah titik dalam wilayah kota. Penindakan dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama saat masyarakat beristirahat dan beribadah.
Puluhan kendaraan yang disita mayoritas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 terkait kelengkapan dan standar teknis kendaraan. Dari total yang diamankan, 33 unit di antaranya menggunakan knalpot brong.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menyatakan penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai standar menjadi fokus utama selama Ramadan.
“Penindakan tetap dilakukan, apalagi sebelumnya sudah digelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026 yang juga disertai sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Erfan, Selasa (24/2/2026).
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung ditilang. Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali motornya setelah mengganti komponen yang tidak sesuai standar pabrikan, termasuk knalpot.
Sejak awal Ramadan, Polresta Banda Aceh telah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi dan membubarkan aksi balap liar. Puluhan personel diterjunkan ke lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balapan ilegal.
Selain membahayakan pelaku, aksi balap liar juga sering disiarkan secara langsung melalui media sosial sehingga menarik perhatian remaja lain untuk ikut menonton atau terlibat. Kondisi tersebut dinilai memperparah gangguan ketertiban lalu lintas dan ketenteraman warga.










Discussion about this post