MASAKINI.CO – Menjaga kebersihan gigi mulut ada suatu keharusan dan bagian dari keimanan. Membersihkannya dilakukan dengan cara menyikat gigi maupun siwak dan lainnya.
Saat bulan Ramadan, menyikat gigi dianjurkan untuk mengatur waktunya. Namun perlu dihindari menyikat gigi pada siang hari karena menyalahi aturan.
Dikutip dari NU Online, Jumat (27/2/2026), Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyampaikan yang artinya “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari kiamat kelak.
Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).
Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan. Wallahu a’lam.










Discussion about this post