MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Ulfah by Ulfah
28 Februari 2026
in Nasional
0
Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Ilustrasi belanja online. | Foto : Getty Image/Tevarak

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.

RelatedPosts

Belum Daftar PSE, Fitur Login Wikimedia Kini Dibatasi

Pertamina Beri Diskon Setiap Pembelian Pertamax Green 95

Indonesia Hadapi Darurat 50 Juta Ton Sampah, Industri Semen Manfaatkan RDF Tekan Emisi

Dikutip dari Info Publik, Sabtu (28/2/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga 31 Januari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,02 triliun pada tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025 dan Rp43,45 miliar penerimaan hingga tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,47 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp61,91 miliar hingga tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Januari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,25 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Tags: Ditjen PajakPajakPajak digital
Previous Post

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Next Post

Akses Terputus, Warga Gayo Setie Bangkit di Tengah Keterbatasan Pascabencana

Related Posts

Tidak Ada Kenaikan PBB 2025 di Banda Aceh, Data Keliru Boleh Lapor ke BPKK atau MPP

Wali Kota Banda Aceh Revisi Surat Edaran tentang PBB-P2

by Redaksi
30 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal merevisi Surat Edaran nomor 0890 tahun 2025 tentang Penerapan Persyaratan Bukti...

Tidak Ada Kenaikan PBB 2025 di Banda Aceh, Data Keliru Boleh Lapor ke BPKK atau MPP

Tidak Ada Kenaikan PBB 2025 di Banda Aceh, Data Keliru Boleh Lapor ke BPKK atau MPP

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode pajak tahun 2025....

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RPJM, Pajak, dan Retribusi Daerah

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RPJM, Pajak, dan Retribusi Daerah

by Ulfah
2 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dengan resmi mengesahkan rencana Qanun tentang...

Next Post

Akses Terputus, Warga Gayo Setie Bangkit di Tengah Keterbatasan Pascabencana

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co