MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh membentuk regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
“Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Karena itu perlu ada regulasi di daerah agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat,” kata Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, keberadaan aturan daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai produk unggulan Aceh, sehingga memiliki pelindungan yang jelas serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ia menilai banyak potensi produk lokal Aceh yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum melalui sistem kekayaan intelektual.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Robby Irza, menyambut baik dorongan dari Kemenkum Aceh tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan dalam proses pembentukan regulasi pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Qanun yang akan mengatur mekanisme pelindungan kekayaan intelektual secara lebih komprehensif.
“Kita akan mendorong dinas terkait untuk menjadi inisiator dalam pembentukan regulasi yang mengatur pelindungan kekayaan intelektual di daerah,” ujar Robby.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga berencana melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal dengan dukungan dari Kemenkum Aceh.
Robby menjelaskan, pemerintah daerah juga akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai produk unggulan Aceh yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
Langkah tersebut dilakukan agar produk-produk lokal memiliki kepastian hukum serta daya saing yang lebih kuat di pasar. Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain.










Discussion about this post