MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Maret 2026
in News
0

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026). | Foto: Humas Kemenkum Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh membentuk regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

RelatedPosts

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

Harga Emas Hari Ini Turun

“Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Karena itu perlu ada regulasi di daerah agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat,” kata Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, keberadaan aturan daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai produk unggulan Aceh, sehingga memiliki pelindungan yang jelas serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia menilai banyak potensi produk lokal Aceh yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum melalui sistem kekayaan intelektual.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Robby Irza, menyambut baik dorongan dari Kemenkum Aceh tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan dalam proses pembentukan regulasi pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Qanun yang akan mengatur mekanisme pelindungan kekayaan intelektual secara lebih komprehensif.

“Kita akan mendorong dinas terkait untuk menjadi inisiator dalam pembentukan regulasi yang mengatur pelindungan kekayaan intelektual di daerah,” ujar Robby.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga berencana melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal dengan dukungan dari Kemenkum Aceh.
Robby menjelaskan, pemerintah daerah juga akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai produk unggulan Aceh yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Langkah tersebut dilakukan agar produk-produk lokal memiliki kepastian hukum serta daya saing yang lebih kuat di pasar. Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain.

Tags: Kemenkum AcehPemerintah AcehRegulasi Kekayaan Intelektual
Previous Post

IWD 2026, Perempuan Muda Aceh Bahas Ruang Aman Atas Tubuh

Next Post

Harga Emas Hari Ini Turun

Related Posts

Pemerintah Aceh Waspadai Lonjakan Harga Jelang Idulfitri, Sekda Minta Inflasi Dikendalikan Ketat

by Riska Zulfira
7 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai memperketat langkah pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) 2026. Sekretaris Daerah Aceh, M....

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

by Riska Zulfira
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh akan menggelar peringatan Malam Nuzulul Qur’an pada Jumat, 6 Maret 2026 di Masjid Raya Baiturrahman. Kegiatan...

Rp824 Miliar Dana TKD Aceh akan Disalurkan Dalam Waktu Dekat

Rp824 Miliar Dana TKD Aceh akan Disalurkan Dalam Waktu Dekat

by Redaksi
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengungkapkan bahwa dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat telah dikirim dan...

Next Post

Harga Emas Hari Ini Turun

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co