MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut, Kasus Kuota Haji 2023-2024

Ulfah by Ulfah
13 Maret 2026
in Nasional
0
KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut, Kasus Kuota Haji 2023-2024

KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. | Foto : Dok. KPK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah sebelumnya lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain, yakni Iskandar Aliansyah (IAA) yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

RelatedPosts

Menag Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran

Calon PMI Diminta Waspadai Penawaran Kerja ke Libya Lewat Jalur Transit

“Untuk itu, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Asep dikutip dari Info Publik, Jumat (13/3/2026).

Asep menjelaskan, Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah.

Dalam prosesnya, tersangka YCQ diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus.

“Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah. Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk YCQ dan IAA,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus. Permintaan komitmen biaya tersebut disebut dilakukan atas perintah tersangka IAA,” terang Asep Guntur Rahayu.

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Proses penyidikan yang dilakukan KPK juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka YCQ sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Kasus KorupsiKasus Kuota HajiMantan Menteri Agama
Previous Post

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

Next Post

Petani di Aceh Tenggara Diadili atas Perburuan dan Rencana Penjualan Kulit Harimau

Related Posts

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di...

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

by Riska Zulfira
21 November 2025
0

MASAKINI.CO - Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat didakwa merugikan negara sebesar Rp3,58 miliar...

Kasus Korupsi PSR, Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Dituntut 7,7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
17 November 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut dua terdakwa kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)...

Next Post

Petani di Aceh Tenggara Diadili atas Perburuan dan Rencana Penjualan Kulit Harimau

Tekan Harga Pangan Ramadan, Pemkab Pidie Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co