MASAKINI.CO – Sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret 2026, sebanyak 6.308 Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja telah melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, 2.528 di antaranya telah difasilitasi kepulangannya ke tanah air.
Lonjakan jumlah WNI yang melapor tersebut terjadi seiring dengan operasi pemberantasan sindikat penipuan daring yang semakin intensif dilakukan oleh otoritas Kamboja.
Dilansir dari Info Publik, Sabtu (28/3/2026), Pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bersih dari aktivitas ilegal tersebut menjelang perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026.
“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” demikian pernyataan KBRI Phnom Penh, melalui keterangan resminya.
Menurut KBRI Phnom Penh, target pemerintah Kamboja untuk membebaskan wilayahnya dari sindikat penipuan daring berkontribusi langsung terhadap meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut.
Untuk mempercepat proses pemulangan, KBRI terus menjalin komunikasi erat dengan pemerintah setempat, terutama terkait upaya penghapusan denda overstay bagi para WNI.
Hingga 26 Maret 2026, pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda bagi 4.361 WNI dari total 6.308 yang melapor.
Sementara itu, untuk WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 orang.
Selain urusan dokumen dan keimigrasian, KBRI bersama pemerintah Kamboja juga menyediakan penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial. Fasilitas ini diberikan bagi hingga 300 WNI selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring.
Meskipun fokus pada pelindungan, KBRI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan guna mengidentifikasi tingkat keterlibatan masing-masing WNI dalam aktivitas ilegal tersebut.








Discussion about this post