MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in News
0
Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026). | Foto : Polres Lhokseumawe

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bener Meriah berinisial G, ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penawaran proyek fiktif, hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp700 juta. Tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam konferensi pers pada Rabu (8/4/2026), Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban berinisial J di kawasan Pangooi, Kota Lhokseumawe.

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Naik Tajam, Tembus Rp8,4 Juta per Mayam

Dua Ribu Lebih Warga Banda Aceh Belum Miliki Jaminan Kesehatan

Disdukcapil Banda Aceh Ramai Usai Libur, Pelayanan Tetap Lancar

Ahzan mengatakan dalam pertemuan tersebut, tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah menawarkan sejumlah proyek kepada korban dengan meyakinkan memiliki akses dan kedekatan dengan pihak tertentu di daerah tersebut.

Lanjutnya, komunikasi kemudian berlanjut melalui telepon, hingga pada awal Februari 2025 keduanya kembali bertemu. Saat itu, tersangka kembali menjanjikan sejumlah proyek pengadaan, khususnya di bidang kesehatan dan infrastruktur, di antaranya pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda, serta proyek lainnya dengan total nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Tersangka juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga korban mengalami kerugian besar,” kata  Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan pelaku, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan, namun diketahui bukan atas nama tersangka.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya, serta selalu memastikan setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari tindak penipuan.

Tags: ASNDitangkap polisipenipuanProyek Fiktif
Previous Post

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

Related Posts

Apel Perdana Usai Lebaran, Sekda Aceh Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN

by Riska Zulfira
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh langsung menekan gas kinerja usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir,...

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

by Redaksi
17 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan diamankan tim opsnal Satresnarkoba...

Seorang Pria di Bener Meriah Ditangkap Polisi Bersama 3,6 Gram Sabu

Seorang Pria di Bener Meriah Ditangkap Polisi Bersama 3,6 Gram Sabu

by Redaksi
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial RL (26), berstatus pelajar/mahasiswa ditangkap polisi di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada...

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co