MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh menjelaskan konsep desil sebagai salah satu metode dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat secara nasional.
Ketua Tim Statistik Sosial BPS Aceh, Abd Hakim, mengatakan desil merupakan ukuran statistik yang digunakan untuk membagi data yang telah diurutkan menjadi sepuluh kelompok dengan proporsi yang sama.
“Desil adalah ukuran statistik yang membagi sekumpulan data yang telah diurutkan menjadi 10 bagian sama besar, di mana setiap bagian mewakili 10 persen dari total populasi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), desil digunakan untuk memeringkat tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan.
“Pemeringkatan kesejahteraan ini didasarkan pada berbagai variabel seperti kondisi perumahan, pendidikan dan pekerjaan, serta kepemilikan aset yang diukur secara ilmiah,” katanya.
Abd Hakim menambahkan, hasil pemeringkatan tersebut kemudian diurutkan dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi, yakni dari desil 1 sampai desil 10.
Menurutnya, status desil yang dimiliki seseorang atau rumah tangga diperoleh melalui proses perbandingan tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional.










Discussion about this post