MASAKINI.CO – Tiga orang perempuan driver sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat pada Minggu (12/4/2026), di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat.
Ketiga perempuan tersebut berinisial N (31), L (43), dan N (18), yang berasal dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba, hingga akhirnya menyelesaikan penyelamatan para pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,04 gram.
“Juga diamankan barang bukti lain berupa klip plastik kosong, satu unit bong, dompet kecil, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Vios warna silver, serta uang tunai sebesar Rp3.100.000,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh bukti barang tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya tersangka ketiga beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam anggota peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, pelaku ketiga telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat.









Discussion about this post