MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2026
in News
0

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial S, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah diduga terlibat dalam perburuan dan upaya perdagangan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

Keutamaan Salat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadan

S merupakan warga Kecamatan Darul Hasanah, diduga memburu, menyimpan, serta menguasai bagian tubuh harimau yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada Juli 2024 saat tersangka memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, seekor harimau ditemukan mati akibat jeratan tersebut di kebun warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi awal.

Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut. Kulit disimpan, sementara tulang dan dagingnya dikubur. Kulit harimau itu selanjutnya disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam perjalanannya, tersangka diduga berupaya menjual kulit harimau dengan harga Rp80 juta. Saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit serta tulang harimau. Para pelaku sempat melarikan diri.

Berdasarkan pengembangan perkara, barang bukti tersebut diketahui milik tersangka S. Ia akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 lalu di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya dan dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif terhadap tersangka, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, menyatakan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke penuntut umum dan siap diproses di persidangan.

Tags: Aceh TenggaraKasus KonservasiKejahatan lingkunganKejati AcehPerdagangan Kulit HarimauPolda AcehSatwa Dilindungi
Previous Post

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Related Posts

Presiden Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Polda Aceh Miliki Gudang di SPN

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Disdik Aceh Gratiskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai bagi Korban Bencana

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co