MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejati Aceh Sita Barang Bukti KJA Sabang Rp36 Miliar

Masa Kini by Masa Kini
18 Juli 2019
in Daerah
0

Kejati Aceh memperlihatkan barang bukti uang kasus dugaan korupsi KJA Sabang, Kamis (18/7). [Hamzah]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh menunjukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36.260.875.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) Sabang di Kantor Kejati Banda Aceh, Kamis (18/7).

Uang tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, merupakan uang yang dikembalikan PT. Periklanan Nusantara (Perinus), pelaksana dari proyek tersebut.

RelatedPosts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

“Uang ini (bersumber) dari itikad baik rekanan dan upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara pengadaan keramba jaring apung,” kata Munawal pada wartawan.

Munawal menyebutkan, uang tersebut nantinya akan dititipkan ke rekening penampungan dengan kode FDL.01 pada Bank BRI Cabang Banda Aceh. “Nantinya akan kita jadikan barang bukti dalam kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya Kejati Aceh telah memeriksa beberapa saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan KJA di Kota Sabang. Pengadaan keramba itu merupakan proyek pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar yang dikerjakan Perinus.

Kapal KKP Barramundi 2 disita Kejati Aceh. (foto: Kejati Aceh)

Atas kasus itu, Kejati Aceh telah menyita sejumlah barang bukti di Keuneukai, dermaga CT 1 dan 3, Kota Sabang.

“Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan nomer penetapan: 12/pen.pid/2019/PN BNA,” jelas Munawal, Kamis (4/7).

Ia menyebutkan barang yang disitu itu delapan unit cages, satu paket mooring system for cages, delapan nets for cages, dan dua net cleaner. Selain itu juga disita work boat, paket camera system, unit feed barge, paket mooring system for barge dan perangkat feed pipe.

Ia menyebutkan pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak 100 persen. Hal itu terjadi akibat kelalaian pihak PT Perikanan Nusantara (Perinus) sebagai pelaksana. Lemahnya pengawasan dari seksi pengawasan dan pengendalian PT Perinus sesuai aturan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan ayat 2.

Tak hanya itu, dalam dugaan korupsi tersebut juga terjadi indikasi kelebihan tidak sesuai termin sesuai perjanjian.

Ia merincikan termin I dibayarkan 50 persen dari harga kontrak barang tujuh item telah berada di lokasi perakitan BPKS Sabang. Sementara termin II dibayarkan 25 persen bila workboat dan net cleaner berada di lokasi perakitan dan 100 persen setelah semua dirakit.

“Ternyata perakitan dilakukan pihak Norwegia pada bulan Januari 2018, sedangkan pada tanggal 29 Desember 2017 PT Perinus telah menerima pembayaran sebesar Rp40.819.365.000,” jelasnya.

Masalah lainnya, PPK KKP telah membayar sebesar 89 persen dari yang seharusnya 75 persen. “Artinya terdapat kelebihan pembayaran 14 persen atau Rp6.630.540.000,” tegasnya.[]

Tags: Bukti Dugaan KorupsiKejati AcehKeramba Jaring Apung SabangKKPPerinus Sabang
Previous Post

Implementasi Desentralisasi Asimetris Aceh Belum Optimal

Next Post

Persiraja Optimis Bakal Raih Poin Penuh

Related Posts

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post

Persiraja Optimis Bakal Raih Poin Penuh

Pemerintah Aceh Yudicial Review Dasar Izin PT. EMM

Pemerintah Aceh Yudicial Review Dasar Izin PT. EMM

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...