MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Masa Kini by Masa Kini
26 Maret 2019
in Daerah
0
LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – LBH Pers meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk berhati-hati memeriksa perkara M Reza alias Epong Reza, jurnalis mediarealitas.com. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, persis SEMA Nomor 13 tahun 2008 tentang Saksi Ahli.

“Dalam memeriksa perkara delik pers hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers. Sekali lagi kami sebutkan, bahwa sesungguhnya saat ini yang sedang dikriminalisasi adalah karya jurnalistik yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Selasa (26/3).

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

M Reza menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik dan berita bohong sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 UU ITE, ia menyebarkan link berita dari mediarealitas.com. Majelis hakim perkara M Reza menyatakan menolak eksepsi terdakwa, Senin (23/3).

Menurut Ade, terlepas M Reza adalah jurnalis, M Reza melakukan penyebaran karya jurnalistik dari mediarealitas.com merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi. “Dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan UU Hak Asasi Manusia lainnya,” tegasnya.

LBH Pers juga menilai, yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Sehingga ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dikriminalisasi saat ini adalah produk jurnalistik itu sendiri,” katanya.

“Karena dalam pokok perkara, mau tidak mau akan membahas materi dari konten informasi yg dianggap mencemarkan nama baik dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan oleh M Reza,” jelasnya lagi.

Ade menyebutkan seharusnya dalam hal keberatan terhadap karya jurnalistik, pihak keberatan menggunakan hak jawab ataupun sengketa pers terlebih dahulu.

“LBH Pers menyayangkan putusan sela majelis hakim yang memilih melanjutkan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini untuk diselesaikan melalui sengketa pers,” katanya.(m1)

Previous Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Next Post

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan sedikitnya 40 kegiatan literasi, kreativitas, dan budaya dalam program Banda Aceh Outdoor Library...

LPS Bayar Klaim Rp46,80 Miliar dari Empat Bank yang Dicabut di Aceh

by Riska Zulfira
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar Rp46,80 miliar klaim simpanan nasabah dari empat bank yang dicabut izin usahanya...

Next Post
Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co