MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Masa Kini by Masa Kini
26 Maret 2019
in Daerah
0
LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – LBH Pers meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk berhati-hati memeriksa perkara M Reza alias Epong Reza, jurnalis mediarealitas.com. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, persis SEMA Nomor 13 tahun 2008 tentang Saksi Ahli.

“Dalam memeriksa perkara delik pers hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers. Sekali lagi kami sebutkan, bahwa sesungguhnya saat ini yang sedang dikriminalisasi adalah karya jurnalistik yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Selasa (26/3).

RelatedPosts

Mualem Kunci Dana Otsus 2,5 Persen

BSI dan Pemko Banda Aceh Dorong Warga Siap Haji Sejak Dini, Hadirkan Kajian Hanan Attaki

Satpol PP Aceh Besar Bongkar Lapak Liar di Jalur Lintas, PKL Masih Bandel

M Reza menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik dan berita bohong sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 UU ITE, ia menyebarkan link berita dari mediarealitas.com. Majelis hakim perkara M Reza menyatakan menolak eksepsi terdakwa, Senin (23/3).

Menurut Ade, terlepas M Reza adalah jurnalis, M Reza melakukan penyebaran karya jurnalistik dari mediarealitas.com merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi. “Dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan UU Hak Asasi Manusia lainnya,” tegasnya.

LBH Pers juga menilai, yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Sehingga ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dikriminalisasi saat ini adalah produk jurnalistik itu sendiri,” katanya.

“Karena dalam pokok perkara, mau tidak mau akan membahas materi dari konten informasi yg dianggap mencemarkan nama baik dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan oleh M Reza,” jelasnya lagi.

Ade menyebutkan seharusnya dalam hal keberatan terhadap karya jurnalistik, pihak keberatan menggunakan hak jawab ataupun sengketa pers terlebih dahulu.

“LBH Pers menyayangkan putusan sela majelis hakim yang memilih melanjutkan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini untuk diselesaikan melalui sengketa pers,” katanya.(m1)

Previous Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Next Post

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Related Posts

BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15-21 Februari

Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi di Aceh 17–19 April

by Aininadhirah
17 April 2026
0

MASAKINI.CO- Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Aceh pada 17 hingga 19 April 2026 dan...

Mualem Kunci Dana Otsus 2,5 Persen

by Redaksi
17 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh minimal sebesar 2,5 persen dalam...

1.251 SPPG Disanksi, Tak Penuhi Standar Kualitas Program MBG

17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues Dihentikan

by Aininadhirah
17 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 17 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues dihentikan...

Next Post
Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co