MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Masa Kini by Masa Kini
26 Maret 2019
in Daerah
0
LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – LBH Pers meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk berhati-hati memeriksa perkara M Reza alias Epong Reza, jurnalis mediarealitas.com. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, persis SEMA Nomor 13 tahun 2008 tentang Saksi Ahli.

“Dalam memeriksa perkara delik pers hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers. Sekali lagi kami sebutkan, bahwa sesungguhnya saat ini yang sedang dikriminalisasi adalah karya jurnalistik yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Selasa (26/3).

RelatedPosts

Besok, Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day 

Mualem Akan Surati Presiden Prabowo, Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman di KEK Arun

Pemko dan DPRK Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

M Reza menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik dan berita bohong sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 UU ITE, ia menyebarkan link berita dari mediarealitas.com. Majelis hakim perkara M Reza menyatakan menolak eksepsi terdakwa, Senin (23/3).

Menurut Ade, terlepas M Reza adalah jurnalis, M Reza melakukan penyebaran karya jurnalistik dari mediarealitas.com merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi. “Dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan UU Hak Asasi Manusia lainnya,” tegasnya.

LBH Pers juga menilai, yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Sehingga ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dikriminalisasi saat ini adalah produk jurnalistik itu sendiri,” katanya.

“Karena dalam pokok perkara, mau tidak mau akan membahas materi dari konten informasi yg dianggap mencemarkan nama baik dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan oleh M Reza,” jelasnya lagi.

Ade menyebutkan seharusnya dalam hal keberatan terhadap karya jurnalistik, pihak keberatan menggunakan hak jawab ataupun sengketa pers terlebih dahulu.

“LBH Pers menyayangkan putusan sela majelis hakim yang memilih melanjutkan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini untuk diselesaikan melalui sengketa pers,” katanya.(m1)

Previous Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Next Post

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Related Posts

Besok, Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day 

by Riska Zulfira
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyediakan fasilitas nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 bagi masyarakat setiap Minggu pagi...

Satpol PP-WH Amankan Sejumlah Barang Hasil Penertiban Lapak PKL

by Aininadhirah
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan sejumlah barang saat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki...

391 Jemaah Haji Kloter 11 Tiba di Aceh

by Riska Zulfira
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 391 jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 11 Debarkasi Aceh tiba di Bandara Internasional Sultan...

Next Post
Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co