MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Masa Kini by Masa Kini
26 Maret 2019
in Daerah
0
LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – LBH Pers meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk berhati-hati memeriksa perkara M Reza alias Epong Reza, jurnalis mediarealitas.com. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, persis SEMA Nomor 13 tahun 2008 tentang Saksi Ahli.

“Dalam memeriksa perkara delik pers hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers. Sekali lagi kami sebutkan, bahwa sesungguhnya saat ini yang sedang dikriminalisasi adalah karya jurnalistik yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Selasa (26/3).

RelatedPosts

MTQ Aceh Besar Kembali Digelar Setelah Delapan Tahun, 665 Peserta Bertanding

Pemko Banda Aceh Subsidi Paket Sembako Rp80 Ribu untuk Kendalikan Inflasi

Bupati Aceh Besar Minta Bahasa Aceh Dibiasakan di Rumah dan Sekolah

M Reza menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik dan berita bohong sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 UU ITE, ia menyebarkan link berita dari mediarealitas.com. Majelis hakim perkara M Reza menyatakan menolak eksepsi terdakwa, Senin (23/3).

Menurut Ade, terlepas M Reza adalah jurnalis, M Reza melakukan penyebaran karya jurnalistik dari mediarealitas.com merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi. “Dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan UU Hak Asasi Manusia lainnya,” tegasnya.

LBH Pers juga menilai, yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Sehingga ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dikriminalisasi saat ini adalah produk jurnalistik itu sendiri,” katanya.

“Karena dalam pokok perkara, mau tidak mau akan membahas materi dari konten informasi yg dianggap mencemarkan nama baik dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan oleh M Reza,” jelasnya lagi.

Ade menyebutkan seharusnya dalam hal keberatan terhadap karya jurnalistik, pihak keberatan menggunakan hak jawab ataupun sengketa pers terlebih dahulu.

“LBH Pers menyayangkan putusan sela majelis hakim yang memilih melanjutkan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini untuk diselesaikan melalui sengketa pers,” katanya.(m1)

Previous Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Next Post

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Related Posts

Wastra dari 12 Daerah di Aceh Disulap Jadi Busana Modern di Meuseuraya Festival

by Alya Ulfa
25 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kain tenun, bordir, dan songket khas Aceh tampil dalam rancangan busana modern di Meuseuraya Festival 2026. Peragaan busana...

MTQ Aceh Besar Kembali Digelar Setelah Delapan Tahun, 665 Peserta Bertanding

by Redaksi
25 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXV tingkat Kabupaten Aceh Besar kembali digelar setelah terakhir dilaksanakan pada 2018. Sebanyak 665 peserta...

Semalam Bersama Kanye West

by Redaksi
25 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Histeria pecah ketika sosok Kanye West muncul dari balik bola raksasa yang berdiri megah di tengah lautan penonton....

Next Post
Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Discussion about this post

CERITA

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co