MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Blok Migas Meulaboh & Singkil Dilelang, 2 Perusahaan Singapura Melirik

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2022
in Headline
0
Blok Migas Meulaboh & Singkil Dilelang, 2 Perusahaan Singapura Melirik

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur. (sumber foto: infopublik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, menyebutkan bahwa dua perusahaan yang berbasis di Singapura, sedang melirik sumber daya alam minyak dan gas (migas) yang ada di wilayah kerja (WK) Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore North West Aceh (Singkil).

Kedua perusahaan itu yakni Frointier Point Ltd dan Conrad Petroleum. Kedua perusahaan ini masing-masing akan mengikuti lelang untuk Blok Meulaboh dan Blok Singkil.

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

“Kedua perusahaan ini teregister di Singapura dan memiliki kantor pusat di Jakarta dan Singapura,” kata Mahdinur, Sabtu (19/2/2022).

Dia menyebut, Saat ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan persiapan lelang.

“Kedua perusahaan telah melakukan Goint Study (GS) di kedua blok migas barat selatan tersebut dan saat ini untuk kedua blok dimaksud sedang melalui tahapan persiapan lelang,” ungkap Mahdinur.

Proses lelang sendiri akan dilakukan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan tim lelang terdiri dari Pemerintah Aceh, Kementerian ESDM serta unsur akademisi.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, wilayah kerja (WK) atau blok migas sebelum dilelang harus terlebih dahulu disetujui Gubernur Aceh.

“Sebelum Pak Gubernur memberi persetujuan, maka harus terlebih dahulu disetuji oleh DPRA, kita sudah menyurati DPRA terkait hal itu,” ujarnya.

Tags: acehESDMLelangMigasOffshore North West Aceh MeulabohOffshore North West Aceh SingkilPemerintah Aceh
Previous Post

Pengurus PPP Aceh Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Next Post

Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Related Posts

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

by Redaksi
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf melepas peserta Pawai Takbir Keliling dalam rangka menyambut...

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Next Post
Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Jelang UMPTKIN 2021, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta

Ini 5 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co