MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Blok Migas Meulaboh & Singkil Dilelang, 2 Perusahaan Singapura Melirik

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2022
in Headline
0
Blok Migas Meulaboh & Singkil Dilelang, 2 Perusahaan Singapura Melirik

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur. (sumber foto: infopublik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, menyebutkan bahwa dua perusahaan yang berbasis di Singapura, sedang melirik sumber daya alam minyak dan gas (migas) yang ada di wilayah kerja (WK) Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore North West Aceh (Singkil).

Kedua perusahaan itu yakni Frointier Point Ltd dan Conrad Petroleum. Kedua perusahaan ini masing-masing akan mengikuti lelang untuk Blok Meulaboh dan Blok Singkil.

RelatedPosts

Sampah Plastik Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Banda Aceh

Pasokan Semen di Aceh Mulai Stabil, SIG Tambah Pasokan

Akun WhatsApp Warga Mendadak Diblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

“Kedua perusahaan ini teregister di Singapura dan memiliki kantor pusat di Jakarta dan Singapura,” kata Mahdinur, Sabtu (19/2/2022).

Dia menyebut, Saat ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan persiapan lelang.

“Kedua perusahaan telah melakukan Goint Study (GS) di kedua blok migas barat selatan tersebut dan saat ini untuk kedua blok dimaksud sedang melalui tahapan persiapan lelang,” ungkap Mahdinur.

Proses lelang sendiri akan dilakukan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan tim lelang terdiri dari Pemerintah Aceh, Kementerian ESDM serta unsur akademisi.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, wilayah kerja (WK) atau blok migas sebelum dilelang harus terlebih dahulu disetujui Gubernur Aceh.

“Sebelum Pak Gubernur memberi persetujuan, maka harus terlebih dahulu disetuji oleh DPRA, kita sudah menyurati DPRA terkait hal itu,” ujarnya.

Tags: acehESDMLelangMigasOffshore North West Aceh MeulabohOffshore North West Aceh SingkilPemerintah Aceh
Previous Post

Pengurus PPP Aceh Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Next Post

Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Related Posts

Rapergub Pelayaran Krueng Geukuh–Penang Mulai Disusun

by Redaksi
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai dasar pengaturan teknis dan operasional rencana pembukaan jalur pelayaran...

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Mualem Minta Aceh Perkuat Mitigasi Bencana

by Redaksi
3 September 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta seluruh jajaran pemerintah dan unsur terkait memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan curah...

Hardikda Aceh ke-67, Pemda Tekankan Pendidikan Berbasis Prestasi dan Karakter

by Redaksi
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan peningkatan kualitas pendidikan menjadi kunci dalam membangun masa depan daerah. Hal itu disampaikan dalam peringatan...

Next Post
Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Jelang UMPTKIN 2021, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta

Ini 5 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co