MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Blok Migas Meulaboh & Singkil Dilelang, 2 Perusahaan Singapura Melirik

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2022
in Headline
0
Blok Migas Meulaboh & Singkil Dilelang, 2 Perusahaan Singapura Melirik

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur. (sumber foto: infopublik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, menyebutkan bahwa dua perusahaan yang berbasis di Singapura, sedang melirik sumber daya alam minyak dan gas (migas) yang ada di wilayah kerja (WK) Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore North West Aceh (Singkil).

Kedua perusahaan itu yakni Frointier Point Ltd dan Conrad Petroleum. Kedua perusahaan ini masing-masing akan mengikuti lelang untuk Blok Meulaboh dan Blok Singkil.

RelatedPosts

1.962 Jemaah Haji Aceh Sudah Diberangkatkan

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

“Kedua perusahaan ini teregister di Singapura dan memiliki kantor pusat di Jakarta dan Singapura,” kata Mahdinur, Sabtu (19/2/2022).

Dia menyebut, Saat ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan persiapan lelang.

“Kedua perusahaan telah melakukan Goint Study (GS) di kedua blok migas barat selatan tersebut dan saat ini untuk kedua blok dimaksud sedang melalui tahapan persiapan lelang,” ungkap Mahdinur.

Proses lelang sendiri akan dilakukan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan tim lelang terdiri dari Pemerintah Aceh, Kementerian ESDM serta unsur akademisi.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, wilayah kerja (WK) atau blok migas sebelum dilelang harus terlebih dahulu disetujui Gubernur Aceh.

“Sebelum Pak Gubernur memberi persetujuan, maka harus terlebih dahulu disetuji oleh DPRA, kita sudah menyurati DPRA terkait hal itu,” ujarnya.

Tags: acehESDMLelangMigasOffshore North West Aceh MeulabohOffshore North West Aceh SingkilPemerintah Aceh
Previous Post

Pengurus PPP Aceh Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Next Post

Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Related Posts

Trans Kutaraja Genap 10 Tahun, 10 Juta Penumpang Nikmati Layanan Gratis

by Ahmad Mufti
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memperingati satu dekade layanan transportasi publik Trans Kutaraja di Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Rabu...

Aliansi Rakyat Aceh Kembali Suarakan Evaluasi Pergub JKA di Kantor Gubernur

by Aininadhirah
11 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk...

RSUDZA Tetap Layani Pasien Meski JKA Masuk Masa Transisi Pergub Baru

by Redaksi
11 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan meski Pergub Nomor...

Next Post
Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Antisipasi Bencana Alam, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Water Rescue

Jelang UMPTKIN 2021, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta

Ini 5 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co