
Kuasa Hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra, dari Kantor T Hendri Law dan Rekan memberikan klarifikasi dan sanggahan terhadap tuduhan perampasan tanah masyarakat yang dilayangkan oleh sekelompok warga, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Klarifikasi ini disampaikan di Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026)| Foto : Tiktok/@t.hendri.law