MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KKP Stop Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 Februari 2022
in Nasional
0
KKP Stop Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Pulau Rupat, Kepulauan Riau. (foto: infopublik.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan pasir laut ilegal di perairan Pulau Rupat, Kepulauan Riau.

“Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Minggu (13/2/2022) kemarin.

RelatedPosts

Kemendikdasmen Petakan Sekolah Minim Murid, Kebijakan Disiapkan Bersama Daerah

Pemerintah Siapkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk 1 Juta MBR Tahun Ini

Tiga Ruas Jalan Strategis Aceh Terdampak Bencana Dikebut, Target Selesai Agustus

Adin menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan, diketahui PT. LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Dia menegaskan bahwa Pulau Rupat merupakan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

“Kegiatan (penambangan ilegal) ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” terang Adin.

Sejauh ini, pihaknya masih melalukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan penambangan pasir ilegal tersebut.

Apabila terbukti, tutur Adin, sanksi pidana Pasal 35 huruf i Juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 Juncto PP No.85/20221 akan dikenakan.

Tags: Kepulauan RiauPenambangan Pasir IlegalPulau Rupat
Previous Post

Punya Trend Positif, Persiraja Berharap Bisa Taklukkan Madura United

Next Post

Anggota TNI di Aceh Hasilkan Inovasi Pakan Ternak dari Azolla

Related Posts

Enam Atlet Taekwondo Wakili Sabang Dalam Kejurwil 1 Aceh

by Ali L
29 Oktober 2022
0

MASAKINI.CO - Enam atlet Taekwondo wakili Sabang mengikuti Kejuaraan Wilayah (Kejurwil) I Aceh. Sebanyak lima provinsi yang terdiri dari Sumatera...

Polisi Bongkar Penambangan Pasir-Kerikil Ilegal di Aceh Jaya

Polisi Bongkar Penambangan Pasir-Kerikil Ilegal di Aceh Jaya

by Redaksi
29 Juni 2022
0

MASAKINI.CO - Praktik penambangan pasir dan batu kerikil ilegal di Kabupaten Aceh Jaya dibongkar polisi. Alat berat ekskavator dan seorang...

Next Post
Anggota TNI di Aceh Hasilkan Inovasi Pakan Ternak dari Azolla

Anggota TNI di Aceh Hasilkan Inovasi Pakan Ternak dari Azolla

Pelaku Usaha Kian Adaptif Hadapi Krisis, Kredit Mikro BRI Tumbuh Double Digit

Pelaku Usaha Kian Adaptif Hadapi Krisis, Kredit Mikro BRI Tumbuh Double Digit

Discussion about this post

CERITA

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co