Libur Nataru, Destinasi Wisata Jakarta Tutup Sementara

Ilustrasi. (NYstudio)

Bagikan

Libur Nataru, Destinasi Wisata Jakarta Tutup Sementara

Ilustrasi. (NYstudio)

MASAKINI.CO – Pemprov DKI Jakarta bakal menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya.

Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penutupan sementara akan dilakukan pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang terjadi kerumunan.

Ia pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Setiap orang, pelaku usaha / penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan / acara dilarang melakukan aktivitas / kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin dalam keterangan resminya, Kamis (24/12).

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan Covid-19.

Selain itu, selalu terapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist