Perkosa Ponakan, Mahasiswa Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Iluatrasi pemerkosaan. [Shutterstock]

Bagikan

Perkosa Ponakan, Mahasiswa Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Iluatrasi pemerkosaan. [Shutterstock]

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial RR (20), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat memperkosa keponaannya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut terhadap keponakannya. Ditambah lagi mereka tinggal serumah.

“Kalau dari pengakuan korban lebih dari satu kali yang jelas dia tidak ingat berapa kali,” ungkap Trisno dalam jumpa pers di Mapolres Banda Aceh, Kamis (27/2).

Menurut pengakuan korban, kasus ini terjadi sejak bulan Juli 2019 lalu. Namun, baru pada tanggal 11 Februari ibu korban melaporkan pada aparat kepolisian.

Setelah menerima laporan, tim dari jajaran Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menemukan bukti bahwa korban telah diperkosa.

“Kita melakukan pemeriksaan, visum dan yakin itu sehingga kurang lebih satu minggu kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, RR dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[Ahlul Fikar]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist