MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

RPuK Desak Pemerintah Aceh Atur Itsbat Nikah

Masa Kini by Masa Kini
12 Juli 2019
in Daerah
0

Keluarga poligami. [HMetro]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) mendesak pemerintah Aceh mengatur pernikahan siri yang banyak terjadi saat konflik dan tsunami Aceh.

Hal tersebut jauh lebih penting dari pada rencana DPRA yang ingin mengatur tentang poligami dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga.

RelatedPosts

Muzakir Manaf Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

Sekretaris Eksekutif RPuK, Laila Juari menyebutkan Rancangan Qanun Hukum Keluarga tentang pengaturan poligami telah diatur sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/2007 dan Kompilasi Hukum Islam.

“DPRA tidak perlu mengaturnya lagi dalam Qanun Aceh. Kecuali hal-hal khusus yang berkembang dan membutuhkan penanganan mendesak. Seperti mengenai pernikahan siri yang juga banyak terjadi pada masa konflik Aceh dan masih menyisakan berbagai persoalan akibat ketiadaan administrasi kependudukan,” kata Laila, Jumat (12/7).

Laila menyebutkan, berdasarkan pengalaman pihaknya di Aceh Utara sepanjang 2015-2018, ditemukan sebab pernikahan siri pada masa konflik karena proses administrasi pemerintahan tidak dapat berjalan seperti biasanya.

Selain itu, ketidakamanan pada saat itu, kemiskinan, akses pelayanan yang jauh ke kantor KUA, proses yang berbelit.

“Khususnya perempuan di daerah-daerah terpencil yang sangat terbatas pengetahuan tentang pentingnya pencatatan pernikahan,” sebutnya lagi.

Informasi yang dikumpulkan RPuK melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh tahun 2018, diketahui ada sekitar 19.000 pasangan yang menikah saat konflik dan korban tsunami yang masih berharap untuk mendapatkan itsbat (penetapan) nikah secara gratis.

“Harusnya dengan anggaran yang besar melalui otonomi khusus, Pemerintah Aceh dapat mengalokasikannya untuk mempercepat proses penertiban pencatatan administrasi kependudukan tersebut,” harap Laila.

Sejak disahkannya Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengesahan Pernikahan (Itsbat Nikah) Pelayanan Terpadu Satu Hari, tercatat setiap tahunnya Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan anggaran untuk 1.000 – 1.600 pasangan.

“Dengan kondisi masyarakat seperti ini, seharusnya Pemerintah Aceh lebih mengutamakan menyelesaikan dampak pernikahan siri pada masa konflik dan tsunami. Bukan melegalkan poligami,” kata Laila.[]

Tags: Itsbat NikahKorban Konflik dan Tsunami AcehQanun PoligamiRPuK Aceh
Previous Post

Berbisnis Laundry Online

Next Post

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Aceh Besar

Related Posts

No Content Available
Next Post

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Aceh Besar

Pemerintah Aceh Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireun dari Jakarta

Pemerintah Aceh Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireun dari Jakarta

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co