Buron Interpol Sejak Juni, MV Nika Ditangkap di Pulau Weh

MV Nika yang ditangkap diperairan Aceh. [Dok: PSDKP KKP]

Bagikan

Buron Interpol Sejak Juni, MV Nika Ditangkap di Pulau Weh

MV Nika yang ditangkap diperairan Aceh. [Dok: PSDKP KKP]

MASAKINI.CO – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115), menangkap Kapal MV Nika di perairan Pulau Weh.

Koordinator Satgas 115, Achmad Santosa dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kapal berbendera Panama itu buruan Interpol sejak Juni 2019.

MV Nika telah memalsukan sertifikat registrasi (certificate of registration) di Panama, menyatakan kapal kargo namun mengangkut ikan.

KP ORCA 3 dan 2 telah melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MV Nika, sekitar pukul 07.20 WIB, Jumat (12/6).

“Kapal tersebut berkapasitas 750 gross ton dengan 18 anak buah kapal (ABK),” sebut Ahmad, Senin (15/7).

Ia menjelaskan kru kapal 18 warga Rusia dan 10 warga Indonesia. Marine Fisheries Co. Ltd diduga merupakan pemilik MV Nika, sebelumnya telah ditangkap atas kasus ilegal fishing.

Menurut Santosa, pihaknya memperoleh informasi kapal tersebut melewati Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

“Pemerintah Panama mengirim surat ke Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa kapal tersebut,” sebutnya.

Saat diperiksa Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia. Selain itu, tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.

“Sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia,” kata Santosa. Saat ini MV Nika telah merapat di Batam Minggu (14/7) malam.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist