Diduga Illegal Fishing, KKP Tangkap Enam Kapal Asing

Kapal Perikanan Asing (KIA) yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). [dok:KKP]

Bagikan

Diduga Illegal Fishing, KKP Tangkap Enam Kapal Asing

Kapal Perikanan Asing (KIA) yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). [dok:KKP]

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam Kapal Perikanan Asing (KIA), tiga asal Vietnam dan tiga dari Filipina. Penangkapan dilakukan dua lokasi perairan berbeda.

Menurut Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman kapal Vietnam ditangkap di perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (27/7).

Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01, KP Orca 03 dan KP Hiu 11.

Sementara kapal yang ditangkap
KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine. Berikutnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut.

“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan,” jelas Agus Suherman lewat siaran persnya, Minggu (28/7).

Ketiga kapal dan 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, mereka harus jalani proses penyidikan.

Kapal Filipina ditangkap KP Hiu 05 dinakhodai Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pukul 02.00 WIT, Minggu (28/7).

“Ketiga kapal berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal asal Filipina dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara,” sebutnya.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist