MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terlilit Kasus Pembebasan Lahan, Mantan Wali Kota Sabang Resmi Ditahan

Masa Kini by Masa Kini
5 September 2019
in Headline, News
0

Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam saat hendak dibawa ke LP Kajhu, Kamis (5/9). [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Sabang periode 2012-2017, Zulkifli Adam, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (5/9). 

Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana program pembebasan lahan untuk kepentingan umum, berupa belanja modal, pengadaan tanah perumahan pada tahun 2012 silam.

RelatedPosts

Mengenal Desil, Begini Cara BPS Petakan Tingkat Kesejahteraan Penduduk

UIN Ar-Raniry Siap Jadi Pelopor Zona Kuliner Halal di Kampus

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi, Posko Diminta Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Selain mantan wali kota Sabang, penyidik juga menahan Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu pada perkara yang sama.

“Pada hari ini penyidik melakukan penahanan kepada tersangka Zulkifli Adam, mantan Wali Kota Sabang dan Misman, selaku PPTK dalam perkara pembebasaan lahan pembangunan rumah dinas guru di Kecamatan Sukakarya pada tahun 2012,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal SH MH di kantornya, Kamis (5/9).

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembebasan lahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang sebesar Rp1,6 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan, pada perkara ini didapati kerugian negara senilai Rp796.500.000,” ungkapnya.

Diketahui, mantan Wali Kota Sabang dan PPTK Dinas Pendidikan itu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 9 Oktober 2018 lalu. Namun, perkara ini terus berjalan dan baru hari ini diputuskan untuk dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka kita titipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu, Kabupaten Aceh Besar hingga 20 hari ke depan,” kata munawal.[Ahlul Fikar]

Tags: Kejati Aceh Tahan Zulkifli AdamMantan Wali Kota SabangZulkifli H Adam
Previous Post

2030 Indonesia Masuk 10 Negara Perekonomian Terkuat di Dunia

Next Post

Hutama Karya Kebut Pengerjaan Tol Banda Aceh-Sigli

Related Posts

Ini Posisi Kasus yang Menjerat Mantan Wali Kota Sabang

by Masa Kini
5 September 2019
0

MASAKINI.CO - Tahun 2012 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintahan Kota Sabang, dianggarkan Dana Program Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, berupa...

Penyidik Kejati Aceh Kembali Periksa Mantan Wali Kota Sabang

by Masa Kini
11 Juli 2019
0

MASAKINI.CO - Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam menghadiri pangilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas kasus pembebasan lahan...

Next Post

Hutama Karya Kebut Pengerjaan Tol Banda Aceh-Sigli

Jakabaring, Ujian Sesunguhnya Persiraja

Tanpa Lima Pemain Inti, Persiraja Optimis Imbangi Cilegon United

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co