MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Sabang periode 2012-2017, Zulkifli Adam, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (5/9).
Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana program pembebasan lahan untuk kepentingan umum, berupa belanja modal, pengadaan tanah perumahan pada tahun 2012 silam.
Selain mantan wali kota Sabang, penyidik juga menahan Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu pada perkara yang sama.
“Pada hari ini penyidik melakukan penahanan kepada tersangka Zulkifli Adam, mantan Wali Kota Sabang dan Misman, selaku PPTK dalam perkara pembebasaan lahan pembangunan rumah dinas guru di Kecamatan Sukakarya pada tahun 2012,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal SH MH di kantornya, Kamis (5/9).
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembebasan lahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang sebesar Rp1,6 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan, pada perkara ini didapati kerugian negara senilai Rp796.500.000,” ungkapnya.
Diketahui, mantan Wali Kota Sabang dan PPTK Dinas Pendidikan itu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 9 Oktober 2018 lalu. Namun, perkara ini terus berjalan dan baru hari ini diputuskan untuk dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka kita titipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu, Kabupaten Aceh Besar hingga 20 hari ke depan,” kata munawal.[Ahlul Fikar]