MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), segera membentuk Tim Pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Edi Yandra pada anggota Komisi II DPR menyatakan sejak Perpres Nomor 23 Tahun 2015 ditandatangi Presiden Jokowi hingga saat ini belum diimplementasikan.
Pada kesempatan itu, Edi juga menegaskan terkait tindaklanjut Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Selanjutnya menindaklanjuti Perpres Nomor 23 tahun 2015 serta Perpres Nomor 95 tahun 2016 tentang perangkat daerah Aceh.
“Perlu kiranya segera dilakukan direvisi terhadap Perpres Nomor 23 tahun 2015 untuk penyesuaian dengan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” sebutnya.
Ia berharap Komisi II, mendorong secepatnya agar Kementerian segera membentuk tim pengalihan tersebut agar perintah Presiden segera bisa dijalankan.
Sementara itu, anggota Tim Pengawalan UUPA, Prof Jamal mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat terhadap komitmen yang telah dibuat melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2015. “Jangan sampai, masalah ini baru diperhatikan jika masalah besar itu terjadi,” ungkapnya.
Prof Jamal menegaskan Aceh dulu daerah yang bergolak, tetapi berakhir dengan tercapainya kesepakatan melalui MoU Helinski dengan penandatanganan UUPA. “Namun jika UUPA tersebut tidak direalisasikan juga, maka ditakutkan masyarakat kecewa lagi,” jelasnya.
Wali Nanggroe turut menyatakan pendapatnya dalam pertemuan tersebut. Tengku Malik Mahmud Al-Haythar berharap pemerintah agar tidak membuat Aceh kecewa lagi. Ia mengisahkan bagaimana dirinya bersama berbagai pihak memperjuangkan perdamaian Aceh.
“Kita sudah sangat lama memperjuangankan perdamaian Aceh mulai dari Soeharto, Gusdur, Bu Mega, dan Aceh damai saat presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Artinya, jangan sampai Pemerintah Pusat mengecewakan masyarakat,” harapnya.[]