MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Aceh Desak Kementerian ATR-BPN Bentuk Tim Pengalihan BPA

Masa Kini by Masa Kini
26 September 2019
in Nasional, News
0

Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Edi Yandra saat memberikan pendapat mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/9). [ist]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), segera membentuk Tim Pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Edi Yandra pada anggota Komisi II DPR menyatakan sejak Perpres Nomor 23 Tahun 2015 ditandatangi Presiden Jokowi hingga saat ini belum diimplementasikan.

RelatedPosts

Setiap Jumat, Satpol PP-WH Awasi Warkop dan Usaha yang Masih Buka

Lima Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara, Korban Mengungsi 

Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Hotel, Patroli Berlangsung Sejak Pagi hingga Malam

Pada kesempatan itu, Edi juga menegaskan terkait tindaklanjut Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Selanjutnya menindaklanjuti Perpres Nomor 23 tahun 2015 serta Perpres Nomor 95 tahun 2016 tentang perangkat daerah Aceh.

“Perlu kiranya segera dilakukan direvisi terhadap Perpres Nomor 23 tahun 2015 untuk penyesuaian dengan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” sebutnya.

Ia berharap Komisi II, mendorong secepatnya agar Kementerian segera membentuk tim pengalihan tersebut agar perintah Presiden segera bisa dijalankan.

Sementara itu, anggota Tim Pengawalan UUPA, Prof Jamal mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat terhadap komitmen yang telah dibuat melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2015. “Jangan sampai, masalah ini baru diperhatikan jika masalah besar itu terjadi,” ungkapnya.

Prof Jamal menegaskan Aceh dulu daerah yang bergolak, tetapi berakhir dengan tercapainya kesepakatan melalui MoU Helinski dengan penandatanganan UUPA. “Namun jika UUPA tersebut tidak direalisasikan juga, maka ditakutkan masyarakat kecewa lagi,” jelasnya.

Wali Nanggroe turut menyatakan pendapatnya dalam pertemuan tersebut. Tengku Malik Mahmud Al-Haythar berharap pemerintah agar tidak membuat Aceh kecewa lagi. Ia mengisahkan bagaimana dirinya bersama berbagai pihak memperjuangkan perdamaian Aceh.

“Kita sudah sangat lama memperjuangankan perdamaian Aceh mulai dari Soeharto, Gusdur, Bu Mega, dan Aceh damai saat presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Artinya, jangan sampai Pemerintah Pusat mengecewakan masyarakat,” harapnya.[]

Tags: Badan Pertanahan AcehPerpres Nomor 95 tahun 2016Rapat Dengar Pendapat Umum DPR
Previous Post

Presma Unaya, Rahmatun Phonna: UU KPK Hanya Pembodohan

Next Post

Bappenas Gandeng Unsyiah Berbagi Pengetahuan Kebencanaan

Related Posts

Jumpai Menteri ATR, Wali Nanggroe Minta Badan Pertanahan Aceh Direalisasikan

Jumpai Menteri ATR, Wali Nanggroe Minta Badan Pertanahan Aceh Direalisasikan

by Redaksi
30 Oktober 2021
0

MASAKINI.CO - Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar meminta Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan pengalihan...

Next Post
Bappenas Gandeng Unsyiah Berbagi Pengetahuan Kebencanaan

Bappenas Gandeng Unsyiah Berbagi Pengetahuan Kebencanaan

Penanganan Permukiman Kumuh Sabang Tuntas Tahun Ini

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co