MASAKINI.CO – Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomda IM) memastikan oknum TNI yang ditangkap di Hotel Hermes, Banda Aceh akan ditindak sesuai prosedur. Penangkapan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Polda Aceh sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (2/10).
“Kasus ini memang benar ada, ada beberapa tersangka yang kita dapat. TNI ada empat orang dan enam orang sipil,” kata Danpomdam Iskandar Muda, Kolonel Cpm Zulkarnain, Jumat (4/10).
Menurutnya, tersangka TNI sedang diproses di Pomdam. Sementara sipil sudah dilimpahkan ke Polda.
“Ini salah satu komitmen Pangdam IM dalam memberantas narkoba. Jadi tidak kita tutup-tutupi, ini akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Kolonel Cpm Zulkarnain, menyebutkan para tersangka akan ditahan sementara selama 20 hari sebelum proses persidangan di mahkamah militer.
Ia menyebutkan, pasal yang dituduhkan sebagai pengguna. Pihaknya tidak menemukan bukti sebagai pengedar.
“Kita akan menggunakan pasal 127 yang ancamannya maksimal empat tahun. Biasanya pasti ada hukuman tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari kedinasan,” jelasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Pomdam IM menangkap oknum TNI di kamar 311 dan 335 Hermes Hotel atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Oknum yang ditangkap diantaranya AG, BN, AH, dan NV. Bersama oknum TNI tersebut juga ditangkap lima perempuan di lokasi yang sama berinisial AM, ST, RU, WR, LV serta seorang pria sipil berinisial M.
Saat penangkapan petugas menemukan satu paket kecil sabu dan alat isap (bong).[]