MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Februari 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Ditangkap di Hermes Hotel, Oknum TNI Terancam Empat Tahun Penjara

Masa Kini by Masa Kini
4 Oktober 2019
in Headline, News
0

Petugas melakukan pemeriksaan saat tes urine. [istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomda IM) memastikan oknum TNI yang ditangkap di Hotel Hermes, Banda Aceh akan ditindak sesuai prosedur. Penangkapan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Polda Aceh sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (2/10).

“Kasus ini memang benar ada, ada beberapa tersangka yang kita dapat. TNI ada empat orang dan enam orang sipil,” kata Danpomdam Iskandar Muda, Kolonel Cpm Zulkarnain, Jumat (4/10).

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Menurutnya, tersangka TNI sedang diproses di Pomdam. Sementara sipil sudah dilimpahkan ke Polda.

“Ini salah satu komitmen Pangdam IM dalam memberantas narkoba. Jadi tidak kita tutup-tutupi, ini akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kolonel Cpm Zulkarnain, menyebutkan para tersangka akan ditahan sementara selama 20 hari sebelum proses persidangan di mahkamah militer.

Ia menyebutkan, pasal yang dituduhkan sebagai pengguna. Pihaknya tidak menemukan bukti sebagai pengedar.

“Kita akan menggunakan pasal 127 yang ancamannya maksimal empat tahun. Biasanya pasti ada hukuman tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari kedinasan,” jelasnya lagi.

Seorang tersangka menunjukkan hasil pemeriksaan petugas. [istimewa]

Diberitakan sebelumnya, Pomdam IM menangkap oknum TNI di kamar 311 dan 335 Hermes Hotel atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Oknum yang ditangkap diantaranya AG, BN, AH, dan NV. Bersama oknum TNI tersebut juga ditangkap lima perempuan di lokasi yang sama berinisial AM, ST, RU, WR, LV serta seorang pria sipil berinisial M.

Saat penangkapan petugas menemukan satu paket kecil sabu dan alat isap (bong).[]

Tags: Banda AcehHermes HotelPenangkapan Oknum TNIPomdam IM
Previous Post

Dyah Erti Terima Satyalancana Karya Satya

Next Post

Pasukan Israel Hancurkan Rumah Warga Taybeh

Related Posts

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tani terpantau relatif stabil pada Kamis (12/2/2026). Pantauan masakini.co lokasi, beberapa komoditas pangan...

Strawberry Berastagi Ramaikan Pasar Tani, Harga Terjangkau

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Buah strawberry segar turut meramaikan Pasar Tani yang digelar, Kamis (12/2/2026). Buah yang didatangkan langsung dari Berastagi, Sumatera...

Next Post

Pasukan Israel Hancurkan Rumah Warga Taybeh

Empat Korban Kerusuhan Wamena Tiba di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...