MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Ditangkap di Hermes Hotel, Oknum TNI Terancam Empat Tahun Penjara

Masa Kini by Masa Kini
4 Oktober 2019
in Headline, News
0

Petugas melakukan pemeriksaan saat tes urine. [istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomda IM) memastikan oknum TNI yang ditangkap di Hotel Hermes, Banda Aceh akan ditindak sesuai prosedur. Penangkapan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Polda Aceh sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (2/10).

“Kasus ini memang benar ada, ada beberapa tersangka yang kita dapat. TNI ada empat orang dan enam orang sipil,” kata Danpomdam Iskandar Muda, Kolonel Cpm Zulkarnain, Jumat (4/10).

RelatedPosts

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

LPS Bayar Klaim Rp46,80 Miliar dari Empat Bank yang Dicabut di Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

Menurutnya, tersangka TNI sedang diproses di Pomdam. Sementara sipil sudah dilimpahkan ke Polda.

“Ini salah satu komitmen Pangdam IM dalam memberantas narkoba. Jadi tidak kita tutup-tutupi, ini akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kolonel Cpm Zulkarnain, menyebutkan para tersangka akan ditahan sementara selama 20 hari sebelum proses persidangan di mahkamah militer.

Ia menyebutkan, pasal yang dituduhkan sebagai pengguna. Pihaknya tidak menemukan bukti sebagai pengedar.

“Kita akan menggunakan pasal 127 yang ancamannya maksimal empat tahun. Biasanya pasti ada hukuman tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari kedinasan,” jelasnya lagi.

Seorang tersangka menunjukkan hasil pemeriksaan petugas. [istimewa]

Diberitakan sebelumnya, Pomdam IM menangkap oknum TNI di kamar 311 dan 335 Hermes Hotel atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Oknum yang ditangkap diantaranya AG, BN, AH, dan NV. Bersama oknum TNI tersebut juga ditangkap lima perempuan di lokasi yang sama berinisial AM, ST, RU, WR, LV serta seorang pria sipil berinisial M.

Saat penangkapan petugas menemukan satu paket kecil sabu dan alat isap (bong).[]

Tags: Banda AcehHermes HotelPenangkapan Oknum TNIPomdam IM
Previous Post

Dyah Erti Terima Satyalancana Karya Satya

Next Post

Pasukan Israel Hancurkan Rumah Warga Taybeh

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Next Post

Pasukan Israel Hancurkan Rumah Warga Taybeh

Empat Korban Kerusuhan Wamena Tiba di Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...