MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Beredar di Pasar

Masa Kini by Masa Kini
7 Oktober 2019
in Nasional, News
0

Ilustrasi. [Fransiskus Simbolon-Kontan]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.

“Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10).

RelatedPosts

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Satpol PP-WH Catat Lonjakan Temuan PMKS pada Januari 2026

Pemerintah Klaim Ribuan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Kembali Berfungsi 

Ia menjelaskan, total produksi minyak goreng nasional pertahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” ujarnya.

Enggar menerangkan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Regulasi ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan
diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng pada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang
berlaku,” tegas Mendag.

Kebijakan wajib kemas minyak goreng ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siap produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Mendag juga mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri.

“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia
dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri,” lanjutnya.

Mendag pun berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

Sejak 1 Januari 2020, pemerintah lewat Kemendag akan melarang minyak goreng curah, alias, minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Harga Eceran Termurah (HET) dipatok Rp11 ribu perliter. 

“Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.

Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa,” pungkasnya.[]

Tags: Enggartiasto LukitaKementerian PerdaganganMinyak Goreng Curah
Previous Post

Alasan Kesehatan, Malaysia Bakal Izinkan Tanam Ganja

Next Post

Setiap Tahun Ribuan Pasangan di Aceh Bercerai

Related Posts

Harga Minyak Goreng Curah Naik di Aceh, Kini Tembus 16 Ribu

by Riska Zulfira
26 Januari 2024
0

MASAKINI.CO - Harga minyak gorengcurah kembali naik di Aceh. Terpantau di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar minyak curah kini dijual...

Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Dinilai Sudah Tepat

Usai Harga BBM Naik, Apa Kabar Harga Minyak Goreng?

by Ali L
10 September 2022
0

MASAKINI.CO - Pemerintah telah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Sabtu (3/9/2022) pada pukul 14.30 WIB. Sebelum keputusan...

Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Dinilai Sudah Tepat

by Redaksi
5 April 2022
0

MASAKINI.CO - Kebijakan pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat, dinilai sudah tepat. Hal ini disampaikan Anggota...

Next Post
Setiap Tahun Ribuan Pasangan di Aceh Bercerai

Setiap Tahun Ribuan Pasangan di Aceh Bercerai

Kemenpar Diminta Terus Kembangkan Wisata Sabang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co