Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bandara SIM

Bagikan

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bandara SIM

MASAKINI.CO – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu (26/10) jelang pukul enam sore.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial MZ (31) dan MR (43) warga Calok Kabupaten Bireuen, DD (40) warga Cikarang Kota Bekasi dan MS (31) warga Punge Jurong Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Trisno Riyanto mengungkap, kejadian berawal dari kecurigaan petugas Avseq yang melakukan pemeriksaan badan di pintu masuk Bandara terhadap MR.

“Petugas yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka MR kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu yang dibungkus dalam plastik yang disembunyikan di dalam sepatu,” kata Trisno.

Kepada petugas, MR memberitahukan bahwa ketiga rekannya yang juga ikut membawa narkotika dengan modus yang sama sudah berada di pesawat.

“Yang satu inilah kedapatan saat diperiksa sehingga yang tiga ini ketahuan,” kata Trisno.

Petugas Avseq didampingi petugas Reskrim dari Polsek Kuta Baro kemudian bergegas menuju pesawat yang akan berangkat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap rekan tersangka MZ, DD dan MS yang sudah duduk di dalam pesawat.

Dari saku celana MZ, petugas menyita sabu yang diselipkan di dalam dompet dan dari DD petugas juga menemukan sabu yang ia sembunyikan di dalam sepatu. Sedangkan dari MS petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

“Namun dari pengakuan tersangka (MS) bahwa sebelumnya tersangka sudah lebih dulu menyimpan sabu di belakang tempat duduk penumpang dipesawat,” kata Trisno.

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh MZ dari AM (DPO) yang diterima melalui perantara WK (DPO) pada Sabtu pekan lalu, di Samalanga Bireuen, yaitu sabu-sabu sebanyak satu bungkus seberat 450 gram. Mereka kemudian memilah narkoba tersebut menjadi 100 gram yang kemudian dibawa oleh masing-masing tersangka ke bandara. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Jakarta.
Para tersangka mengaku, unutk menjalankan aksinya, mereka dibayar Rp.10 juta per seratus gram sabu-sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist