MASAKINI.CO – Pasangan suami istri SW (28) dan AN (30), ditangkap petugas Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di rumahnya Desa Punie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (7/11) dini hari.
Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan saat penggeledahan pihaknya menemukan sabu dalam bungkus plastik, timbangan digital dan potongan pipet. Turut juga disita handphone, sepeda motor Honda Beat yang diperkirakan digunakan untuk transaksi.
Kedua tersangka mengakui barang bukti merupakan miliknya, sementara sabu diperoleh dari RE di Sigli. Tersangka telah mengambilnya dua kali. Pengambilan pertama seberat 5 gram seharga Rp3,3 juta, Sabtu (2/11). Pengambilan kedua lebih banyak, seberat 10 gram seharga Rp6 juta, Rabu (6/11).
Barang bukti pertama dititipkan ke istrinya, AN sebanyak tiga bungkus. “AN berhasil menjual dua bungkus, barang bukti pembelian pertama masih tersisa satu bungkus lagi,” jelas Boby.
Penyidik menetapkan AN ikut serta dalam bisnis sabu tersebut. Sementara RE telah dimasukkan dalam daftar buronan. Kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang No 35 tentang narkotika, ancamannya minimal empat tahun penjara.[]