MASAKINI.CO – Aceh Utara menutup tahun 2019 dengan catatan buruk untuk kaum perempuan dan anak. Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat bahkan mencatat jumlah kasus pencabulan meningkat tajam.
“Tahun sebelumnya hanya 14 kasus, sepanjang tahun 2019 kasus yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara tercatat sebanyak 23 Kasus,” kata Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Selasa (31/12/2019).
Ia merincikan, keseluruhan kasus yang ditangani Unit PPA tahun 2019 sebanyak 47 kasus. Sementara tahun sebelumnya 35 kasus, meningkat sekitar 30 persen.
Kasus pencabulan mendominasi dengan jumlah 23 kasus, disusul tujuh kasus pemerkosaan. Berikutnya penganiayaan enam kasus, KDRT dan nikah siri masing-masing dua kasus, dan tujuh kasus lainnya.
“Penanganan kasus ditahun 2019 diantaranya 13 dinyatakan P21, 10 kasus selesai secara ADR ( Alternative Dispute Resolution ) yakni proses penyelesaian perkara di luar pengadilan,” jelasnya.
Penanganan lainnya 17 kasus proses sidik, sidik lima kasus, dan dua kasus dilimpahkan ke Polres lain.[]










Discussion about this post