MASAKINI.CO – Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, Ditjen Gakkum KLHK menahan DP (23) pedagang satwa dilindungi dan mengamankan seekor orangutan sebagai barang bukti, Rabu (22/1). Ia ditahan lewat operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues.
Kepala Balai Gakkum Sumatera, Eduward Hutapea menyebutkan penangkapan berawal dari informasi dari warga.
“Kami berterima kasih pada warga yang sudah menyampaikan informasi, menghargai kepedulian warga yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi,” ujarnya, Sabtu (25/1).
Ia menghimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti Orangutan yang populasinya semakin menurun.
Menurut Eduward, saat ini DP berada di Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan. Sementara Orangutan yang saat diamankan dalam keadaan lemah dan stres, terpaksa dibawa ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara untuk perawatan. Petugas masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.
“Orangutan satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya semakin terancam keberadaanya, saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” kata Eduward.
Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti Orangutan, juga peralatan berupa celurit serta parang. Selain DP ada pelaku lain yang melawan dan berhasil melarikan diri.
“Saat ini petugas masih mencari pelaku yang kabur,” ujarnya.
DP dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkas Eduward.[]