MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Hendak Jual Orangutan, Warga Gayo Lues Ditangkap Gakkum KLHK

Masa Kini by Masa Kini
25 Januari 2020
in Headline, News
0

Barang bukti Orangutan.[istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, Ditjen Gakkum KLHK menahan DP (23) pedagang satwa dilindungi dan mengamankan seekor orangutan sebagai barang bukti, Rabu (22/1). Ia ditahan lewat operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues.

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Eduward Hutapea menyebutkan penangkapan berawal dari informasi dari warga.

RelatedPosts

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Permintaan Melonjak Tajam

Aceh Berpotensi Hujan Lebat, Umumnya Terjadi Sore Hari

Harga Emas Kembali Turun

“Kami berterima kasih pada warga yang sudah menyampaikan informasi, menghargai kepedulian warga yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi,” ujarnya, Sabtu (25/1).

Ia menghimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti Orangutan yang populasinya semakin menurun.

Menurut Eduward, saat ini DP berada di Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan. Sementara Orangutan yang saat diamankan dalam keadaan lemah dan stres, terpaksa dibawa ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara untuk perawatan. Petugas masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

“Orangutan satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya semakin terancam keberadaanya, saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” kata Eduward.

Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti Orangutan, juga peralatan berupa celurit serta parang. Selain DP ada pelaku lain yang melawan dan berhasil melarikan diri.

“Saat ini petugas masih mencari pelaku yang kabur,” ujarnya.

DP dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkas Eduward.[]

Tags: Ditjen Gakkum KLHKEduward HutapeaGayo LuesKepala Balai Gakkum SumateraPerdagangan Satwa Dilindungi
Previous Post

Anggota DPR Asal Aceh, Illiza Kritik Kenaikkan Harga Elpiji 3 Kg

Next Post

Konflik Satwa Liar di Aceh Terus Meningkat

Related Posts

Siswa Terdampak Banjir dan Longsor di Gayo Lues Butuh Bantuan Perlengkapan Sekolah

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 210 siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Gayo Lues terdampak langsung bencana banjir dan longsor...

Simeulue Diguncang Gempa Tektonik, Terdapat Gempa Susulan

Dalam Sepekan Aceh Diguncang 18 Kali Gempa, Satu Dirasakan Warga

by Aininadhirah
26 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Wilayah Aceh dan sekitarnya mengalami 18 kejadian gempa bumi dalam sepekan terakhir, dengan satu gempa di antaranya dirasakan...

Enam Rumah di Gayo Lues Hangus Terbakar

Enam Rumah di Gayo Lues Hangus Terbakar

by Riska Zulfira
9 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Enam rumah warga di Desa Jeret Onom, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues dilaporkan terbakar, Kamis (9/10/2025). Lima...

Next Post

Konflik Satwa Liar di Aceh Terus Meningkat

Pemerintah Aceh Targetkan Investasi 42 Triliun dari Uni Emirat Arab

Warga Aceh di Wuhan Bebas dari Virus Corona

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co