MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

MPU Pidie Tolak Wacana Legalisasi Ganja

Masa Kini by Masa Kini
11 Februari 2020
in Daerah, Headline
0

Pertemuan BNNK dan MPU Pidie.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie temui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat membahas wacana legalisasi ganja, Selasa (11/2).

Pertemuan itu melibatkan Kepala Sub Bagian Umum BNNK Pidie, Muhammad Zamzami dan Ketua MPU Pidie, Tgk. H. Ismi.

RelatedPosts

Peukan Moto Aceh 2026 Dibuka, Dorong Transisi Kendaraan Listrik di Banda Aceh

Pemkab Aceh Besar Bidik Investasi untuk Genjot Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

Dua Sekolah di Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik Nasional 2026

MPU Pidie tegas menyatakan menolak wacana legalisasi ganja, walau dengan alasan peningkatan ekonomi masyarakat.

Ganja dinilai tidak memberikan manfaat pada masyarakat, bahkan banyak memberikan mudharat pada manusia.

Menurut Tgk.H. Ismi, secara hukum sudah jelas disebutkan bahwa ganja haram, baik dalam Qanun Aceh, bagitu juga yang disebutkan dalam hukum Allah.

“Setahu saya, tidak satupun kitab, baik kitab jawi atau kitab arab yang menyabutkan itu (ganja) tidak haram,” kata Ismi, Selasa (11/2).

Ia menjelaskan benda memabukkan ada dua jenis, cair dan padat. Jenis cair, seperti arak, khamar atau sejenisnya. Sementara padat seperti ganja atau sejenisnya.

“Menurut saya dengar dari guru-guru saya, jika kita menjual barang yang diharamkan adalah termasuk menjual barang tidak bermanfaat, tidak sah jual beli sama dengan tidak bisa memiliki uang dari transaksi tersebut,” terang Ismi.

Kemungkinan masyarakat yang ingin melegalisasi ganja, kata Isme telah terkontaminasi barang tersebut, karena tidak mungkin barang tersebut diwacanakan olehnya legal.

“Namun jika ada yang mengambil itu untuk pengobatan, ya itu karena unsur zarurat, seperti untuk bius dan itu dibolehkan dalam agama,” oungkasnya.[zian]

Tags: BNNK PidieGanja AcehLegalisasi GanjaMPU Pidie
Previous Post

Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Valentine Day

Next Post

Persiapan Persiraja Jelang Kontra PSMS Medan

Related Posts

Sepanjang 2024, Polda Aceh Tangkap 771 Tersangka Narkotika

Sepanjang 2024, Polda Aceh Tangkap 771 Tersangka Narkotika

by Riska Zulfira
7 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyebutkan pihaknya telah menangkap 771 tersangka dari 566 kasus tindak pidana narkotika di...

Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Kembali Masuk Prolega 2024

by Alfath Asmunda
13 Desember 2023
0

MASAKINI.CO - Rancangan Qanun (Raqan) tentang legalisasi ganja medis kembali masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) 2024. Sebelumnya, Raqan tersebut juga...

Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kilogram Ganja di Aceh Besar

Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kilogram Ganja di Aceh Besar

by Alfath Asmunda
31 Oktober 2023
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 150 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi di Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar. Kapolres Aceh Besar,...

Next Post
Persiapan Persiraja Jelang Kontra PSMS Medan

Persiapan Persiraja Jelang Kontra PSMS Medan

Rumah Sakit Hewan Unsyiah Terima Hibah Mesin Anestesi dan Ventilator

Rumah Sakit Hewan Unsyiah Terima Hibah Mesin Anestesi dan Ventilator

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co