MASAKINI.CO – Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyebutkan pihaknya telah menangkap 771 tersangka dari 566 kasus tindak pidana narkotika di Aceh sepanjang tahun 2024.
Ratusan kasus tersebut dirincikan 751 kilogram ganja, 87 sabu, 5003 ekstasi dan 13 hektar ladang ganja yang telah ditangani di Polres/Polresta masing-masing daerah.
“Dalam hal ini ada beberapa Polres yang mengungkapkan kasus besar seperti di Polres Langsa dengan barang bukti sabu 10,5 kg,” katanya, Jumat (7/6/20254).
Kapolda menjelaskan maraknya kasus narkotika disebabkan Aceh memiliki garis pantai sepanjang 2.666 km dan pegunungan yang luas, sehingga menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri sebelum diedarkan ke daerah lain. Artinya, Aceh bisa dikatakan darurat dalam hal narkoba.
Untuk itu, harta kekayaan yang dimiliki para pelaku narkoba perlu dilakukan penelusuran. Menurutnya, kekuatan operasional jaringan narkoba sangat tergantung pada uang yang dimiliki oleh pelaku narkoba itu sendiri.
“Saya minta nanti Dirresnarkoba agar menelusuri karena operasional mereka itu tergantung uangnya,” ucapnya.
Jenderal bintang dua itu juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadi penyokong atau terlibat langsung dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selain merugikan diri sendiri juga dapat merusak masa depan anak bangsa.
“Kalau kita bisa mencegah peredaran narkoba, maka kita telah berhasil menyelamatkan seluruh generasi bangsa,” tuturnya.