MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk Depan Umum

Masa Kini by Masa Kini
2 Maret 2020
in Daerah
0
Tiga Pasangan Khalwat Dieksekusi Cambuk

Ilustrasi:cambuk mendarat di punggung pelanggar qanun jinayat. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Delapan pelanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (2/3).

Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Hidayat menyebutkan, dari delapan terpidana tersebut, enam diantaranya ditangkap langsung pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Sedangkan dua lainya diserahkan oleh Polda dan Polresta Banda Aceh.

RelatedPosts

Sore Ramadan, Warga Serbu Pasar Takjil Lambaro

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

“Kalau enam itu yang kita proses, kalau dua lagi dari Polda sama Polresta,” katanya.

Terpidana yang dicambuk diantaranya RY, SF, RAS, HO, AW, AR dan RD dijerat pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014. Sedangkan WM dituntut pasal 46 Qanun Aceh No. 46 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ketujuhnya itu atau pasangan ikhtilath, hampir semuanya laporan dari masyarakat. Sementara terdakwa pelecehan seksual, diserahkan oleh pihak Polresta Banda Aceh,” katanya.

Masing-masing dari mereka dicambuk dengan jumlah yang bervariasi. RY sebanyak 21 kali, SF dan RAS sebanyak 26 kali, HO, AW, AR dan RD dicambuk sebanyak 25. Sedangkan yang terpidana kasus pelecehan seksual WM dicambuk sebanyak 42 kali.[Ahlul Fikar]

Tags: Hukum Cambukmasa kiniPelanggar Syariat Islam
Previous Post

Liputan Corona, Media Diminta Lengkapi Wartawan Alat Kesehatan

Next Post

Rumah dan Tiga Sepeda Motor Ludes Terbakar di Cot Girek

Related Posts

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

by Riska Zulfira
22 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Omzet Rp100 Juta per Bulan, Tiga Pelaku Judi Online Diamankan di Aceh Barat

by Riska Zulfira
11 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat pengungkapan 75 kasus judi online (judol) dalam periode 1 Mei...

Pelanggar Syariat Islam yang Ditangkap di Banda Aceh akan Dibina

Pelanggar Syariat Islam yang Ditangkap di Banda Aceh akan Dibina

by Alfath Asmunda
25 April 2025
0

MASAKINI.CO - Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh menerima pelaku pelanggaran syariat yang ditangkap oleh Walikota Banda Aceh, Illiza...

Next Post
Rumah dan Tiga Sepeda Motor Ludes Terbakar di Cot Girek

Rumah dan Tiga Sepeda Motor Ludes Terbakar di Cot Girek

Syafiyun Naji, Hafiz Termuda dari Kota Sabang

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co