MASAKINI.CO β Delapan pelanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (2/3).
Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Hidayat menyebutkan, dari delapan terpidana tersebut, enam diantaranya ditangkap langsung pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Sedangkan dua lainya diserahkan oleh Polda dan Polresta Banda Aceh.
βKalau enam itu yang kita proses, kalau dua lagi dari Polda sama Polresta,β katanya.
Terpidana yang dicambuk diantaranya RY, SF, RAS, HO, AW, AR dan RD dijerat pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014. Sedangkan WM dituntut pasal 46 Qanun Aceh No. 46 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
βKetujuhnya itu atau pasangan ikhtilath, hampir semuanya laporan dari masyarakat. Sementara terdakwa pelecehan seksual, diserahkan oleh pihak Polresta Banda Aceh,β katanya.
Masing-masing dari mereka dicambuk dengan jumlah yang bervariasi. RY sebanyak 21 kali, SF dan RAS sebanyak 26 kali, HO, AW, AR dan RD dicambuk sebanyak 25. Sedangkan yang terpidana kasus pelecehan seksual WM dicambuk sebanyak 42 kali.[Ahlul Fikar]