MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk Depan Umum

Masa Kini by Masa Kini
2 Maret 2020
in Daerah
0
Tiga Pasangan Khalwat Dieksekusi Cambuk

Ilustrasi:cambuk mendarat di punggung pelanggar qanun jinayat. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Delapan pelanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (2/3).

Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Hidayat menyebutkan, dari delapan terpidana tersebut, enam diantaranya ditangkap langsung pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Sedangkan dua lainya diserahkan oleh Polda dan Polresta Banda Aceh.

RelatedPosts

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh, CFD Banda Aceh Gelar Diskusi Parenting Besok

“Kalau enam itu yang kita proses, kalau dua lagi dari Polda sama Polresta,” katanya.

Terpidana yang dicambuk diantaranya RY, SF, RAS, HO, AW, AR dan RD dijerat pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014. Sedangkan WM dituntut pasal 46 Qanun Aceh No. 46 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ketujuhnya itu atau pasangan ikhtilath, hampir semuanya laporan dari masyarakat. Sementara terdakwa pelecehan seksual, diserahkan oleh pihak Polresta Banda Aceh,” katanya.

Masing-masing dari mereka dicambuk dengan jumlah yang bervariasi. RY sebanyak 21 kali, SF dan RAS sebanyak 26 kali, HO, AW, AR dan RD dicambuk sebanyak 25. Sedangkan yang terpidana kasus pelecehan seksual WM dicambuk sebanyak 42 kali.[Ahlul Fikar]

Tags: Hukum Cambukmasa kiniPelanggar Syariat Islam
Previous Post

Liputan Corona, Media Diminta Lengkapi Wartawan Alat Kesehatan

Next Post

Rumah dan Tiga Sepeda Motor Ludes Terbakar di Cot Girek

Related Posts

Satpol PP dan WH Banda Aceh Tuntaskan Penyidikan Kasus Khalwat Penggerebekan di Hotel

by Aininadhirah
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menuntaskan proses penyidikan perkara...

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

by Riska Zulfira
22 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Omzet Rp100 Juta per Bulan, Tiga Pelaku Judi Online Diamankan di Aceh Barat

by Riska Zulfira
11 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat pengungkapan 75 kasus judi online (judol) dalam periode 1 Mei...

Next Post
Rumah dan Tiga Sepeda Motor Ludes Terbakar di Cot Girek

Rumah dan Tiga Sepeda Motor Ludes Terbakar di Cot Girek

Syafiyun Naji, Hafiz Termuda dari Kota Sabang

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co