MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Kami dari tim Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh telah berhasil menyelesaikan penyidikan terhadap kasus YS dan ND yang beberapa waktu lalu kami amankan. Berkas perkara telah dinyatakan P-21, sehingga hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Muhammad Rizal.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan merupakan barang-barang yang diamankan saat penangkapan dan telah menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami membawa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan jarimah ikhtilath dan seluruhnya telah diterima oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Rizal menambahkan, dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka tugas dan kewenangan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dalam perkara tersebut telah selesai.
“Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan di Mahkamah Syariah. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan kembali menjalankan tugas sesuai kewenangan, yakni menyiapkan sarana dan prasarana apabila nantinya putusan memerintahkan pelaksanaan uqubat cambuk,” jelasnya.
Menurut Rizal, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan terus berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam melalui pengawasan, penyidikan, hingga pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.










Discussion about this post