MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP dan WH Banda Aceh Tuntaskan Penyidikan Kasus Khalwat Penggerebekan di Hotel

Aininadhirah by Aininadhirah
26 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal bersama pihak terkait usai menyerahkan tersangka pelanggaran syariat di Kejari Banda Aceh | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL yang Kembali Berdiri di Jalan T. Iskandar

Harga Emas Hari Ini Masih Bertahan

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

“Kami dari tim Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh telah berhasil menyelesaikan penyidikan terhadap kasus YS dan ND yang beberapa waktu lalu kami amankan. Berkas perkara telah dinyatakan P-21, sehingga hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan merupakan barang-barang yang diamankan saat penangkapan dan telah menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami membawa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan jarimah ikhtilath dan seluruhnya telah diterima oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Rizal menambahkan, dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka tugas dan kewenangan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dalam perkara tersebut telah selesai.

“Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan di Mahkamah Syariah. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan kembali menjalankan tugas sesuai kewenangan, yakni menyiapkan sarana dan prasarana apabila nantinya putusan memerintahkan pelaksanaan uqubat cambuk,” jelasnya.

Menurut Rizal, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan terus berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam melalui pengawasan, penyidikan, hingga pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Tags: Pelaku Kasus KhalwatPelanggar Syariat IslamPenyerahan Tersangka ke KejariSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

Next Post

Harga Gas Industri Melonjak, Bahlil Panggil Dirut PGN Cari Solusi

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL yang Kembali Berdiri di Jalan T. Iskandar

by Aininadhirah
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng melakukan penertiban dan pembongkaran...

Satpol PP-WH Banda Aceh Imbau Masyarakat Tinggalkan Tanggul Lamnyong dan Alue Naga Jelang Magrib

by Aininadhirah
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda-mudi, untuk tidak berlama-lama berada di...

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Next Post

Harga Gas Industri Melonjak, Bahlil Panggil Dirut PGN Cari Solusi

Harga Emas Hari Ini Masih Bertahan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co