MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP dan WH Banda Aceh Tuntaskan Penyidikan Kasus Khalwat Penggerebekan di Hotel

Aininadhirah by Aininadhirah
26 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal bersama pihak terkait usai menyerahkan tersangka pelanggaran syariat di Kejari Banda Aceh | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

RelatedPosts

Mawardi Nur Nahkodai BPMA, Bawa Tiga Prioritas Baru untuk Dorong Kinerja Migas Aceh

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

“Kami dari tim Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh telah berhasil menyelesaikan penyidikan terhadap kasus YS dan ND yang beberapa waktu lalu kami amankan. Berkas perkara telah dinyatakan P-21, sehingga hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan merupakan barang-barang yang diamankan saat penangkapan dan telah menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami membawa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan jarimah ikhtilath dan seluruhnya telah diterima oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Rizal menambahkan, dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka tugas dan kewenangan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dalam perkara tersebut telah selesai.

“Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan di Mahkamah Syariah. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan kembali menjalankan tugas sesuai kewenangan, yakni menyiapkan sarana dan prasarana apabila nantinya putusan memerintahkan pelaksanaan uqubat cambuk,” jelasnya.

Menurut Rizal, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan terus berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam melalui pengawasan, penyidikan, hingga pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Tags: Pelaku Kasus KhalwatPelanggar Syariat IslamPenyerahan Tersangka ke KejariSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

Next Post

Harga Gas Industri Melonjak, Bahlil Panggil Dirut PGN Cari Solusi

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Mainan Jelly Squishy Diduga Berisi Jarum Suntik

by Aininadhirah
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan sejumlah mainan jelly squishy yang diduga berisi jarum suntik...

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

by Aininadhirah
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh memproses sepasang sejoli bukan mahram berinisial FF...

Patroli Syariat di Lueng Bata Temukan Pelanggaran Busana dan Pengawasan Warnet Diperketat

by Redaksi
17 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pengawasan Syariat Islam di Kecamatan Lueng Bata masih menemukan sejumlah pelanggaran qanun, mulai dari ketidaksesuaian busana Islami hingga...

Next Post

Harga Gas Industri Melonjak, Bahlil Panggil Dirut PGN Cari Solusi

Harga Emas Hari Ini Masih Bertahan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co