MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Omzet Rp100 Juta per Bulan, Tiga Pelaku Judi Online Diamankan di Aceh Barat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Juni 2025
in Daerah
0

Pelaku pemain judi online di Aceh Barat | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat pengungkapan 75 kasus judi online (judol) dalam periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Salah satu kasus terbesar ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, tiga pelaku diamankan dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta per bulan.

RelatedPosts

Pungli Berujung Penutupan, Bukit Lamreh Kini Dibuka Lagi dengan Aturan Baru

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus di Aceh Barat dilakukan Selasa (3/6/2025). Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19).

Ketiganya menjalankan praktik perjudian online menggunakan perangkat komputer dari salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Awalnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, petugas menemukan bahwa ketiganya sedang menjalankan transaksi judi online,” kata Ilham, Selasa (10/6/2025).

Para pelaku menggunakan platform perjudian daring dengan sistem top-up dan penjualan chip virtual. Chip dibeli seharga Rp60 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp63 ribu.

“Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer PC, dua unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank.

Ilham menjelaskan bahwa aktivitas ketiga pelaku sudah berjalan lebih dari enam bulan. Mereka menggunakan berbagai perangkat dan metode pembayaran untuk melancarkan operasinya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir berupa 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.

Tags: Aceh BaratHukum Cambukhukum jinayatJudi OnlinePolda Aceh
Previous Post

Program Makan Bergizi Gratis Dapat Dukungan Luas

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Related Posts

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

by Redaksi
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal...

Polda Aceh Pastikan Situasi Pasca Ricuh Hari Damai Aceh Kembali Kondusif

by Riska Zulfira
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh memastikan situasi keamanan di Banda Aceh tetap terkendali setelah pelaksanaan zikir memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Manchester City Datangkan Reijnders dengan Biaya Transfer Awal 1,02 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co