MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Omzet Rp100 Juta per Bulan, Tiga Pelaku Judi Online Diamankan di Aceh Barat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Juni 2025
in Daerah
0

Pelaku pemain judi online di Aceh Barat | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat pengungkapan 75 kasus judi online (judol) dalam periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Salah satu kasus terbesar ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, tiga pelaku diamankan dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta per bulan.

RelatedPosts

Ikut Didata BPS, Illiza Ajak Warga Beri Data Ekonomi yang Akurat

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus di Aceh Barat dilakukan Selasa (3/6/2025). Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19).

Ketiganya menjalankan praktik perjudian online menggunakan perangkat komputer dari salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Awalnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, petugas menemukan bahwa ketiganya sedang menjalankan transaksi judi online,” kata Ilham, Selasa (10/6/2025).

Para pelaku menggunakan platform perjudian daring dengan sistem top-up dan penjualan chip virtual. Chip dibeli seharga Rp60 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp63 ribu.

“Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer PC, dua unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank.

Ilham menjelaskan bahwa aktivitas ketiga pelaku sudah berjalan lebih dari enam bulan. Mereka menggunakan berbagai perangkat dan metode pembayaran untuk melancarkan operasinya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir berupa 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.

Tags: Aceh BaratHukum Cambukhukum jinayatJudi OnlinePolda Aceh
Previous Post

Program Makan Bergizi Gratis Dapat Dukungan Luas

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Kemkomdigi Bongkar Modus Baru Judi Online: Jaringan Internasional Serbu Kolom Komentar Media Sosial

by Ali L
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru penyebaran promosi judi online yang kini menyasar kolom komentar media...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Manchester City Datangkan Reijnders dengan Biaya Transfer Awal 1,02 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co