MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Omzet Rp100 Juta per Bulan, Tiga Pelaku Judi Online Diamankan di Aceh Barat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Juni 2025
in Daerah
0

Pelaku pemain judi online di Aceh Barat | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat pengungkapan 75 kasus judi online (judol) dalam periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Salah satu kasus terbesar ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, tiga pelaku diamankan dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta per bulan.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Potong 20 Sapi untuk Pasar Murah Meugang, Daging Dijual Rp150 Ribu per Kilogram

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus di Aceh Barat dilakukan Selasa (3/6/2025). Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19).

Ketiganya menjalankan praktik perjudian online menggunakan perangkat komputer dari salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Awalnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, petugas menemukan bahwa ketiganya sedang menjalankan transaksi judi online,” kata Ilham, Selasa (10/6/2025).

Para pelaku menggunakan platform perjudian daring dengan sistem top-up dan penjualan chip virtual. Chip dibeli seharga Rp60 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp63 ribu.

“Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer PC, dua unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank.

Ilham menjelaskan bahwa aktivitas ketiga pelaku sudah berjalan lebih dari enam bulan. Mereka menggunakan berbagai perangkat dan metode pembayaran untuk melancarkan operasinya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir berupa 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.

Tags: Aceh BaratHukum Cambukhukum jinayatJudi OnlinePolda Aceh
Previous Post

Program Makan Bergizi Gratis Dapat Dukungan Luas

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Related Posts

Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

by Redaksi
15 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online....

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Manchester City Datangkan Reijnders dengan Biaya Transfer Awal 1,02 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co