MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Omzet Rp100 Juta per Bulan, Tiga Pelaku Judi Online Diamankan di Aceh Barat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Juni 2025
in Daerah
0

Pelaku pemain judi online di Aceh Barat | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat pengungkapan 75 kasus judi online (judol) dalam periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Salah satu kasus terbesar ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, tiga pelaku diamankan dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta per bulan.

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Tekankan Akurasi Data Kependudukan untuk Tepat Sasaran

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus di Aceh Barat dilakukan Selasa (3/6/2025). Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19).

Ketiganya menjalankan praktik perjudian online menggunakan perangkat komputer dari salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Awalnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, petugas menemukan bahwa ketiganya sedang menjalankan transaksi judi online,” kata Ilham, Selasa (10/6/2025).

Para pelaku menggunakan platform perjudian daring dengan sistem top-up dan penjualan chip virtual. Chip dibeli seharga Rp60 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp63 ribu.

“Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer PC, dua unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank.

Ilham menjelaskan bahwa aktivitas ketiga pelaku sudah berjalan lebih dari enam bulan. Mereka menggunakan berbagai perangkat dan metode pembayaran untuk melancarkan operasinya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir berupa 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.

Tags: Aceh BaratHukum Cambukhukum jinayatJudi OnlinePolda Aceh
Previous Post

Program Makan Bergizi Gratis Dapat Dukungan Luas

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Related Posts

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

by Ahlul Fikar
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam...

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Manchester City Datangkan Reijnders dengan Biaya Transfer Awal 1,02 Triliun

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co