MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Banda Aceh Batalkan IMB 419 Rumah KPR di Lambaro Skep

Masa Kini by Masa Kini
7 Mei 2020
in Daerah, Headline
0

Ilustrasi rumah subsidi. (foto: dok bandarproperti.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemko Banda Aceh batalkan 419 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang akan dibangun PT Citra Permata Hijau dan PT Artha Mulya Pratama.

Awalnya direncanakan dua pengembang properti itu, akan membangun rumah KPR di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Tertibkan Muda-Mudi Nongkrong Hingga Dini Hari

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mukhlis menyebutkan pembatalan terpaksa dilakukan setelah peninjauan belum selesainya Qanun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), serta baru ada persetuan dari Menteri Agaria dan Tata Ruang.

Pembatalan IMB ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Nomor 59 dan 60 tertanggal 5 Mei 2020.

“Terpaksa dibatalkan karena lokasinya termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” ujar Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mukhlis, Kamis 7 Mei 2020.

Menurut dia, dasar pembatalan yakni surat peninjauan kembali IMB dari Dinas PUPR Banda Aceh nomor 650/365/2020 yang menyatakan lokasi pembangunan KPR itu termasuk dalam kawasan RTH yang sudah diusulkan perubahannya menjadi kawasan perumahan permukiman melalui Raqan RDTR.

“Saat ini sudah diajukan ke dewan dan menjadi salah satu Raqan yang masuk dalam Proleg 2020,”sebutnya.

Kedua perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan di lokasi dimaksud, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini.

Surat IMB yang telah diserahkan sebelumnya, kata Mukhlis, harus dikembalikan pada pihaknya selaku penerbit izin.

“Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.[]

Tags: IMB KPRInfo Banda AcehLambaro SkepPembatalan IMBPT Artha Mulya PratamaPT Citra Permata Hijau
Previous Post

Jelang Sahur, Gempa Dangkal Guncang Aceh Besar

Next Post

Safrizal Dibuntuti Aral Hingga ke Negeri Sakura

Related Posts

BPBD Banda Aceh Kembali Semprot Disinfektan di Rumah Ibadah

by Masa Kini
24 Juli 2020
0

MASAKINI.CO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh kembali menyemprot disinfektan di rumah ibadah. Setelah penyemprotan di masjid-masjid,...

Angin Puting Beliung Landa Banda Aceh, Ini Pesan Kepala BPBD Kota

by Masa Kini
17 Juli 2020
0

MASAKINI.CO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh meminta masyarakat meningkatkan wawasan mitigasi bencana. "Agar dapat meminimalisir risiko,...

Swab Test Massal Banda Aceh Incar 1.300 Warga

by Masa Kini
4 Juni 2020
0

MASAKINI.CO - Pemko Banda Aceh menyasar 1.300 warga untuk menjalani Swab test Coronovirus Disease (COVID-19) selama sepekan. Wali Kota Banda...

Next Post
Safrizal Dibuntuti Aral Hingga ke Negeri Sakura

Safrizal Dibuntuti Aral Hingga ke Negeri Sakura

Plt Gubernur Tinjau Posko Banjir di Aceh Besar

Plt Gubernur Tinjau Posko Banjir di Aceh Besar

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co