Pemko Banda Aceh Batalkan IMB 419 Rumah KPR di Lambaro Skep

Ilustrasi perumahan.[bandarproperti.co]

Bagikan

Pemko Banda Aceh Batalkan IMB 419 Rumah KPR di Lambaro Skep

Ilustrasi perumahan.[bandarproperti.co]

MASAKINI.CO – Pemko Banda Aceh batalkan 419 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang akan dibangun PT Citra Permata Hijau dan PT Artha Mulya Pratama.

Awalnya direncanakan dua pengembang properti itu, akan membangun rumah KPR di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mukhlis menyebutkan pembatalan terpaksa dilakukan setelah peninjauan belum selesainya Qanun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), serta baru ada persetuan dari Menteri Agaria dan Tata Ruang.

Pembatalan IMB ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Nomor 59 dan 60 tertanggal 5 Mei 2020.

“Terpaksa dibatalkan karena lokasinya termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” ujar Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mukhlis, Kamis 7 Mei 2020.

Menurut dia, dasar pembatalan yakni surat peninjauan kembali IMB dari Dinas PUPR Banda Aceh nomor 650/365/2020 yang menyatakan lokasi pembangunan KPR itu termasuk dalam kawasan RTH yang sudah diusulkan perubahannya menjadi kawasan perumahan permukiman melalui Raqan RDTR.

“Saat ini sudah diajukan ke dewan dan menjadi salah satu Raqan yang masuk dalam Proleg 2020,”sebutnya.

Kedua perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan di lokasi dimaksud, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini.

Surat IMB yang telah diserahkan sebelumnya, kata Mukhlis, harus dikembalikan pada pihaknya selaku penerbit izin.

“Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist