MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Batal Berangkat Haji, Ini Caranya Ambil Kembali Setoran

Masa Kini by Masa Kini
3 Juni 2020
in Nasional, News
0

Ilustrasi jamaah haji.[crcc]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dampak pandemi Corona, dapat mengambil kembali setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi.

Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh mempersilahkan sebelumnya telah umumkan kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4,378 jamaah.

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

4187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, bisa berangkat permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H / 2021M,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah meminta izin setoran pelunasan Bipih dituliskan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyetujui: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) salinan buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan diselidiki; c) fotokopi KTP dan pengganti lisensi; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah ini selanjutnya akan disetujui dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab / Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab / Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dituliskan secara resmi kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah meminta izin setoran pelunasan Bipih diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab / Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, proses transfer dua hari dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah, ”jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut diterima dunia? Muhajirin menjelaskan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi ini dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan / atau disetujui secara resmi oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H / 2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya.[]

Tags: Batal Berangkat hajiHajiKemenag
Previous Post

Kontrak Berakhir, Liverpool FC Women Lepaskan Fran

Next Post

Persiraja Usul Lanjutan Liga 1 Digelar di Aceh

Related Posts

HSN 2025, Kemenag: Santri Harus Melek Digital Sebagai Ladang Dakwah

HSN 2025, Kemenag: Santri Harus Melek Digital Sebagai Ladang Dakwah

by Ulfah
22 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Para santri diminta untuk memanfaatkan dunia digital sebagai ladang dakwah baru di era modern. Pernyataan itu disampaikan Kepala...

2.894 Guru PAI di Aceh Ikuti Program PPG Tahun 2025

2.894 Guru PAI di Aceh Ikuti Program PPG Tahun 2025

by Redaksi
3 September 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 2.894 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari seluruh Aceh secara resmi memulai program Pendidikan Profesi Guru (PPG)...

21 Jabatan Fungsional Guru di Bener Meriah Resmi Dilantik Hari Ini

21 Jabatan Fungsional Guru di Bener Meriah Resmi Dilantik Hari Ini

by Ulfah
29 Juli 2025
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 21 jabatan fungsional guru resmi dilantik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah pada Selasa...

Next Post

Persiraja Usul Lanjutan Liga 1 Digelar di Aceh

Jelang Berbuka Puasa, Dapur Umum Diserbu Warga

Kerugian Akibat Bencana Sepanjang Mei Capai Rp32 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co