MASAKINI.CO – Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dampak pandemi Corona, dapat mengambil kembali setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh mempersilahkan sebelumnya telah umumkan kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4,378 jamaah.
4187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, bisa berangkat permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H / 2021M,” sambungnya.
Menurut Muhajirin, jemaah meminta izin setoran pelunasan Bipih dituliskan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyetujui: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) salinan buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan diselidiki; c) fotokopi KTP dan pengganti lisensi; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah ini selanjutnya akan disetujui dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab / Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab / Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dituliskan secara resmi kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2) Direktur Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah meminta izin setoran pelunasan Bipih diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.
4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab / Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, proses transfer dua hari dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah, ”jelas Muhajirin.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut diterima dunia? Muhajirin menjelaskan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi ini dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan / atau disetujui secara resmi oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H / 2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya.[]