MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Batal Berangkat Haji, Ini Caranya Ambil Kembali Setoran

Masa Kini by Masa Kini
3 Juni 2020
in Nasional, News
0

Ilustrasi jamaah haji.[crcc]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dampak pandemi Corona, dapat mengambil kembali setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi.

Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh mempersilahkan sebelumnya telah umumkan kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4,378 jamaah.

RelatedPosts

Mengenal Desil, Begini Cara BPS Petakan Tingkat Kesejahteraan Penduduk

UIN Ar-Raniry Siap Jadi Pelopor Zona Kuliner Halal di Kampus

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi, Posko Diminta Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

4187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, bisa berangkat permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H / 2021M,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah meminta izin setoran pelunasan Bipih dituliskan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyetujui: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) salinan buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan diselidiki; c) fotokopi KTP dan pengganti lisensi; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah ini selanjutnya akan disetujui dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab / Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab / Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dituliskan secara resmi kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah meminta izin setoran pelunasan Bipih diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab / Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, proses transfer dua hari dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah, ”jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut diterima dunia? Muhajirin menjelaskan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi ini dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan / atau disetujui secara resmi oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H / 2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya.[]

Tags: Batal Berangkat hajiHajiKemenag
Previous Post

Kontrak Berakhir, Liverpool FC Women Lepaskan Fran

Next Post

Persiraja Usul Lanjutan Liga 1 Digelar di Aceh

Related Posts

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

by Ulfah
6 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku telah mengajukan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Tambahan anggaran difokuskan...

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

by Ulfah
8 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pengeras suara masjid dan musala di sejumlah daerah dinilai belum optimal. Kualitas audio yang kurang baik dapat membuat...

HSN 2025, Kemenag: Santri Harus Melek Digital Sebagai Ladang Dakwah

HSN 2025, Kemenag: Santri Harus Melek Digital Sebagai Ladang Dakwah

by Ulfah
22 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Para santri diminta untuk memanfaatkan dunia digital sebagai ladang dakwah baru di era modern. Pernyataan itu disampaikan Kepala...

Next Post

Persiraja Usul Lanjutan Liga 1 Digelar di Aceh

Jelang Berbuka Puasa, Dapur Umum Diserbu Warga

Kerugian Akibat Bencana Sepanjang Mei Capai Rp32 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co