MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Batal Berangkat Haji, Ini Caranya Ambil Kembali Setoran

Masa Kini by Masa Kini
3 Juni 2020
in Nasional, News
0

Ilustrasi jamaah haji.[crcc]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dampak pandemi Corona, dapat mengambil kembali setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi.

Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh mempersilahkan sebelumnya telah umumkan kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4,378 jamaah.

RelatedPosts

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dana Masyarakat di Bank Tumbuh 11,39 Persen

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

51 Gempa Guncang Aceh dalam Sepekan, Aktivitas Terbanyak Terjadi di Gayo Lues

4187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, bisa berangkat permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H / 2021M,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah meminta izin setoran pelunasan Bipih dituliskan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyetujui: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) salinan buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan diselidiki; c) fotokopi KTP dan pengganti lisensi; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah ini selanjutnya akan disetujui dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab / Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab / Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dituliskan secara resmi kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah meminta izin setoran pelunasan Bipih diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab / Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, proses transfer dua hari dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah, ”jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut diterima dunia? Muhajirin menjelaskan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi ini dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan / atau disetujui secara resmi oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H / 2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya.[]

Tags: Batal Berangkat hajiHajiKemenag
Previous Post

Kontrak Berakhir, Liverpool FC Women Lepaskan Fran

Next Post

Persiraja Usul Lanjutan Liga 1 Digelar di Aceh

Related Posts

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

by Riska Zulfira
18 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah 1 Zulhijjah 1447...

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

by Ulfah
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat...

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

by Ulfah
6 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku telah mengajukan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Tambahan anggaran difokuskan...

Next Post

Persiraja Usul Lanjutan Liga 1 Digelar di Aceh

Jelang Berbuka Puasa, Dapur Umum Diserbu Warga

Kerugian Akibat Bencana Sepanjang Mei Capai Rp32 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co