MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Batal Berangkat Haji, Ini Caranya Ambil Kembali Setoran

Masa Kini by Masa Kini
3 Juni 2020
in Nasional, News
0

Ilustrasi jamaah haji.[crcc]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dampak pandemi Corona, dapat mengambil kembali setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi.

Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh mempersilahkan sebelumnya telah umumkan kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4,378 jamaah.

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

4187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, bisa berangkat permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H / 2021M,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah meminta izin setoran pelunasan Bipih dituliskan kepada Kepala Kankemenag Kab / Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyetujui: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) salinan buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan diselidiki; c) fotokopi KTP dan pengganti lisensi; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah ini selanjutnya akan disetujui dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab / Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab / Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dituliskan secara resmi kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah meminta izin setoran pelunasan Bipih diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab / Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, proses transfer dua hari dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah, ”jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut diterima dunia? Muhajirin menjelaskan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi ini dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan / atau disetujui secara resmi oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H / 2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya.[]

Tags: Batal Berangkat hajiHajiKemenag
Previous Post

Kontrak Berakhir, Liverpool FC Women Lepaskan Fran

Next Post

Persiraja Usul Lanjutan Liga 1 Digelar di Aceh

Related Posts

Masa Tunggu Haji Dipangkas, Kini Rata-rata 14 Tahun

by Ahlul Fikar
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menyebut masa tunggu haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi...

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak, Aplikasi AMAN Jadi Kanal Aduan Kekerasan

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan dengan menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN)...

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

by Riska Zulfira
18 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah 1 Zulhijjah 1447...

Next Post

Persiraja Usul Lanjutan Liga 1 Digelar di Aceh

Jelang Berbuka Puasa, Dapur Umum Diserbu Warga

Kerugian Akibat Bencana Sepanjang Mei Capai Rp32 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co