MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pakai Masker, Eksekusi Cambuk di Kota Jantho Sempat Terhenti

Masa Kini by Masa Kini
5 Juni 2020
in Daerah, Headline, News
0
Pakai Masker, Eksekusi Cambuk di Kota Jantho Sempat Terhenti

Salah seorang warga menjalani hukuman cambuk di Kota Jantho, Aceh Besar. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Proses eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, sempat terhenti beberapa kali lantaran terhukum berinisial H tak kuat menahan sakit, Jumat (5/6).

Terhukum terlihat beberapa kali menadahkan tangan ke udara imbas ayunan rotan dipunggungnya. Alhasil, petugas medis yang bertugas langsung mengevakuasinya ke mobil ambulan.

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

Namun, usai mendapat perawatan,  prosesi hukuman cambuk kepadanya itu dilanjutkan kembali.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Agus Kelana Putra, mengatakan H dicambuk bersama dengan pasangannya berinisial I.  Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Dua sejoli itu terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat atau zina.

“Mereka ditangkap di sebuah bengkel di kecamatan simpang tiga,” kata Agus kepada wartawan usai prosesi hukuman cambuk, Jumat (5/6).

Selanjutnya, hukuman serupa juga dialami J. J dicambuk sebanyak 34 kali setelah dikurangi masa tahanan. Sedangkan pasangannya tidak menjalani hukuman karena masih dibawa 17 tahun.

“J telah melanggar pasal 26 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat atau ikhtilat,” katanya,

Agus menjelaskan, J bersama pasangannya ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu dan kemudian diserahkan ke petugas.

“Setelah ditangkap oleh petugas, dilakukan diversi ditahap penyidikan, dan pada putusan diversinya (pasangan J) dikembalikan kepada orang tua,” katanya.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Terhukum maupun petugas menggunakan masker.

“Ditengah masa pandemi Covid ini tetap kita laksanakan protokol kesehatan, misalnya para pelaksana dan petugas menggunakan masker, sarung tangan, dan diperiksa suhu tubuh oleh tim medis,” sebutnya. [Ahlul]

Tags: Aceh BesarCambukhukum jinayatMaskerqanun aceh
Previous Post

Pelabuhan Ulee Lheue Batasi Jumlah Penumpang Kapal ke Sabang

Next Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Related Posts

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

by Riska Zulfira
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Tidak banyak yang menyangka hamparan padang penggembalaan sapi di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, kini menjadi tujuan akhir pekan...

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Next Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Banda Aceh Zona Merah, DPRK Banda Aceh Protes Keras

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co