MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pakai Masker, Eksekusi Cambuk di Kota Jantho Sempat Terhenti

Masa Kini by Masa Kini
5 Juni 2020
in Daerah, Headline, News
0
Pakai Masker, Eksekusi Cambuk di Kota Jantho Sempat Terhenti

Salah seorang warga menjalani hukuman cambuk di Kota Jantho, Aceh Besar. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Proses eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, sempat terhenti beberapa kali lantaran terhukum berinisial H tak kuat menahan sakit, Jumat (5/6).

Terhukum terlihat beberapa kali menadahkan tangan ke udara imbas ayunan rotan dipunggungnya. Alhasil, petugas medis yang bertugas langsung mengevakuasinya ke mobil ambulan.

RelatedPosts

KNPI Aceh Dorong Pemuda Jadi Mitra Sekaligus Pengawal Program Pemerintah

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Harga Emas Perhiasan Naik Rp20 Ribu Hari Ini 

Namun, usai mendapat perawatan,  prosesi hukuman cambuk kepadanya itu dilanjutkan kembali.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Agus Kelana Putra, mengatakan H dicambuk bersama dengan pasangannya berinisial I.  Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Dua sejoli itu terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat atau zina.

“Mereka ditangkap di sebuah bengkel di kecamatan simpang tiga,” kata Agus kepada wartawan usai prosesi hukuman cambuk, Jumat (5/6).

Selanjutnya, hukuman serupa juga dialami J. J dicambuk sebanyak 34 kali setelah dikurangi masa tahanan. Sedangkan pasangannya tidak menjalani hukuman karena masih dibawa 17 tahun.

“J telah melanggar pasal 26 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat atau ikhtilat,” katanya,

Agus menjelaskan, J bersama pasangannya ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu dan kemudian diserahkan ke petugas.

“Setelah ditangkap oleh petugas, dilakukan diversi ditahap penyidikan, dan pada putusan diversinya (pasangan J) dikembalikan kepada orang tua,” katanya.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Terhukum maupun petugas menggunakan masker.

“Ditengah masa pandemi Covid ini tetap kita laksanakan protokol kesehatan, misalnya para pelaksana dan petugas menggunakan masker, sarung tangan, dan diperiksa suhu tubuh oleh tim medis,” sebutnya. [Ahlul]

Tags: Aceh BesarCambukhukum jinayatMaskerqanun aceh
Previous Post

Pelabuhan Ulee Lheue Batasi Jumlah Penumpang Kapal ke Sabang

Next Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Related Posts

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

by Ahmad Mufti
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan pengembangan kawasan transmigrasi Jantho dan Seulimeum. Salah satu fokusnya adalah mendorong lahan...

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Next Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Banda Aceh Zona Merah, DPRK Banda Aceh Protes Keras

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co