MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pakai Masker, Eksekusi Cambuk di Kota Jantho Sempat Terhenti

Masa Kini by Masa Kini
5 Juni 2020
in Daerah, Headline, News
0
Pakai Masker, Eksekusi Cambuk di Kota Jantho Sempat Terhenti

Salah seorang warga menjalani hukuman cambuk di Kota Jantho, Aceh Besar. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Proses eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, sempat terhenti beberapa kali lantaran terhukum berinisial H tak kuat menahan sakit, Jumat (5/6).

Terhukum terlihat beberapa kali menadahkan tangan ke udara imbas ayunan rotan dipunggungnya. Alhasil, petugas medis yang bertugas langsung mengevakuasinya ke mobil ambulan.

RelatedPosts

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

HUT ke-28 PAN, DPW Aceh Pilih Berbagi dengan Anak Yatim

Lima Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Mengintai Sejumlah Wilayah

Namun, usai mendapat perawatan,  prosesi hukuman cambuk kepadanya itu dilanjutkan kembali.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Agus Kelana Putra, mengatakan H dicambuk bersama dengan pasangannya berinisial I.  Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Dua sejoli itu terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat atau zina.

“Mereka ditangkap di sebuah bengkel di kecamatan simpang tiga,” kata Agus kepada wartawan usai prosesi hukuman cambuk, Jumat (5/6).

Selanjutnya, hukuman serupa juga dialami J. J dicambuk sebanyak 34 kali setelah dikurangi masa tahanan. Sedangkan pasangannya tidak menjalani hukuman karena masih dibawa 17 tahun.

“J telah melanggar pasal 26 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat atau ikhtilat,” katanya,

Agus menjelaskan, J bersama pasangannya ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu dan kemudian diserahkan ke petugas.

“Setelah ditangkap oleh petugas, dilakukan diversi ditahap penyidikan, dan pada putusan diversinya (pasangan J) dikembalikan kepada orang tua,” katanya.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Terhukum maupun petugas menggunakan masker.

“Ditengah masa pandemi Covid ini tetap kita laksanakan protokol kesehatan, misalnya para pelaksana dan petugas menggunakan masker, sarung tangan, dan diperiksa suhu tubuh oleh tim medis,” sebutnya. [Ahlul]

Tags: Aceh BesarCambukhukum jinayatMaskerqanun aceh
Previous Post

Pelabuhan Ulee Lheue Batasi Jumlah Penumpang Kapal ke Sabang

Next Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Related Posts

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

4 Pelajar Tenggelam di Pantai Ujong Batee, Satu Tewas dan Tiga Masih Dalam Pencarian 

by Riska Zulfira
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Empat remaja asal Perumnas Ujong Batee, Aceh Besar dilaporkan terseret arus laut di kawasan wisata Pantai Ujong Batee,...

Next Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Banda Aceh Zona Merah, DPRK Banda Aceh Protes Keras

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co