MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

32 Tahun Sengketa, Sembilan Batas Aceh-Sumut Ditetapkan

Masa Kini by Masa Kini
11 Juni 2020
in Headline
0
32 Tahun Sengketa, Sembilan Batas Aceh-Sumut Ditetapkan

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, M. Syakir

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Pengesahan batas wilayah itu mengakhiri sengketa batas yang telah berlangsung selama 32 tahun.

“Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu 10/06 kemarin.

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Di antaranya adalah batas daerah yang disepakati dan telah ditetapkan adalah batas Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat, batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selanjutnya adalah batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi, batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat dan batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat. []

Tags: Batas Aceh - Sumatera UtaraSengketa Wilayah Aceh - Sumut
Previous Post

Siswa SMPN 14 Banda Aceh Ciptakan Hand Sanitizer dari Cuka

Next Post

Indonesia Ajak OKI Bersatu Tolak Aneksasi Palestina oleh Israel

Related Posts

Tak Digubris, Ketua DPRA Walk Out di Seminar Uji Publik Rancangan Revisi UUPA

DPRA Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumut

by Alfath Asmunda
29 Juni 2022
0

MASAKINI.CO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya meminta pemerintah pusat menyelesaikan secepatnya sengketa 4 pulau...

Next Post
Indonesia Ajak OKI Bersatu Tolak Aneksasi Palestina oleh Israel

Indonesia Ajak OKI Bersatu Tolak Aneksasi Palestina oleh Israel

Edarkan Uang Palsu, 2 Pelajar Asal Aceh Utara Ditangkap

Edarkan Uang Palsu, 2 Pelajar Asal Aceh Utara Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co