MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Eks Bendahara Demokrat Nazaruddin Bebas dari Sukamiskin

Redaksi by Redaksi
16 Juni 2020
in Nasional, News
0
Eks Bendahara Demokrat Nazaruddin Bebas dari Sukamiskin

Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan. [ANTARA FOTO/Reno Esnir] Baca selengkapnya di artikel "Nazaruddin Diusulkan Bebas Bersyarat oleh Lapas Sukamiskin", https://tirto.id/cEaE

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas.

Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kemarin.

RelatedPosts

Harga Minyak Goreng di Banda Aceh Turun, Curah Rp21 Ribu dan Minyak Kita Rp18 Ribu

Pemerintah Siapkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk 1 Juta MBR Tahun Ini

Segini Harga Emas Perhiasan, Antam Hingga UBS Hari Ini

“Betul yang bersangkutan menjalankan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Nazaruddin diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. 

Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.

Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. 

Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Hukuman Nazaruddin diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.

Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. 

Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun. [Liputan6.com]

Tags: bebaskorupsimuhammad nazaruddinpartai demokrat
Previous Post

Krueng Keureuto Meluap, Tiga Desa di Aceh Utara Mulai Terendam Banjir

Next Post

Solusi Bangun Andalas Berikan APD Covid-19 untuk Jurnalis Aceh

Related Posts

Isu Illiza Tinggalkan PPP, PPP: Masih Sebatas Rumor

by Riska Zulfira
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Isu mengenai Illiza Sa’aduddin Djamal, yang dikabarkan akan meninggalkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencuat ke permukaan. Menanggapi kabar...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Next Post
Solusi Bangun Andalas Berikan APD Covid-19 untuk Jurnalis Aceh

Solusi Bangun Andalas Berikan APD Covid-19 untuk Jurnalis Aceh

Indonesia Kandidat Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB

Indonesia Kandidat Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co