Ngaku Anggota Kopassus, Pria Asal Riau Ini Tipu Warga Aceh Tengah

Tersangka (biru) berada di Mapolres Aceh Tengah. [Dok Polda Aceh]

Bagikan

Ngaku Anggota Kopassus, Pria Asal Riau Ini Tipu Warga Aceh Tengah

Tersangka (biru) berada di Mapolres Aceh Tengah. [Dok Polda Aceh]

MASAKINI.CO – Polisi bekerjasama dengan TNI di Kabupaten Aceh Tengah menangkap seorang pria berinisial HW (40) asal Riau yang mengaku tentara berpangkat kolonel dari satuan Kopassus (Komando Pasukan Khusus).

Selain menangkap tersangka, turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan menyita empat butir amunisi. Berdasarkan keterangan HW, ia sudah enam bulan berada di Aceh Tengah. 

Tersangka juga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI dengan iming-iming sejumlah uang kepada korbannya.

“Dia mengaku sebagai anggota Kopassus, sehingga dia berinisiatif melakukan penipuan yang bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI,” kata Kasatreskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, Senin (30/6).

Agus menjelaskan pria tersebut ditangkap polisi pada 24 Juni 2020 berdasarkan laporan korban penipuan warga Bies Penantanan, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, atas nama AR (47).

Korban disebut telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp5 juta sebagai uang muka agar anaknya bisa masuk TNI.

Namun korban kemudian menaruh curiga sehingga mulai menyelidiki indentitas tersangka hingga kebohongannya terbongkar.

“Pada hari Sabtu 24 Juni 2020 korban AR menghubungi anggota unit intel Kodim untuk menanyakan identitas HW yang mengaku anggota Kopassus berpangkat Kolonel. Lalu anggota Intel datang ke rumah korban dan kemudian membawa tersangka ke Polres Aceh Tengah guna pengusutan lebih lanjut,” tutur Agus.

Dari hasil penyelidikan, tersangka HW mengaku melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap AR.

“Uang administrasi awal Rp5 Juta itu untuk menjamin anak korban masuk TNI Kopassus di Batu Jajar, Jawa Barat. Tersangka mematok biaya pengurusan sebesar Rp40 juta kepada korbannya,” ungkap Agus.

“Untuk meyakinkan korban tersangka memperlihatkan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol pada korban untuk dipegang. Kepada korban, tersangka mengaku sudah berdinas di Aceh Tengah selama tiga tahun,” lanjut Agus.

Agus menjelaskan, terkait kepemilikan senjata api itu, pihaknya akan berkoordinasi ke Polda Sumatera Utara. Pasalnya, tersangka mengaku membeli senjata tersebut oleh salah seorang di Medan dengan harga Rp2,5 juta.

Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Tengah. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang kepemilikan ilegal senjata api, penipuan, dan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

Untuk kepemilikan senjata api tanpa izin tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk penipuan uang kita kenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan untuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dengan maksud menguntungkan diri sendiri kita kenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” beber Agus. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist