MASAKINI.CO – Seorang kakek, warga Aceh Besar ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur atau balita. Diketahui, kedua korban merupakan saudaranya sendiri.
Kakek tersebut berinisial DAR (49). Ia merupakan buruh tani. Perbuatan tak wajar dilakukannyaa di sebuah kebun pada Sabtu (20/6) sore. Atas perbuatannya tersebut, ia diancam dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq menjelaskan, tersangka sedang menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Kamis (2/7) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ujar Taufiq.
Taufiq menjelaskan, saat kejadian tersangka menghampiri kedua korban berusia 2 dan 3 tahun itu dengan mengenderai becak. Di situ, tersangka bermaksud mengajak korban jalan–jalan.
“Namun yang terjadi sebaliknya, kedua korban dibawa ke sebuah kebun, serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tutur Taufiq.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua balita tersebut.
Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut. Hal itu diungkapkan orang tua korban dan nenek korban, sehingga mereka mencari tahu perihal tersebut.
“Korban merasa kesakitan dibagian anusnya, serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya. Perbuatan tersebut diceritakan kedua korban kepada ibunya, sehingga melaporkan kepihak berwajib,” ungkap Taufiq.
Dari laporan itu, polisi langsung mendalami kasus tersebut. Alhasil, tersangka diamankan di salah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. []