Usul Fraksi PPP DPR, MPU Dapat Rekomendasikan Sertifikasi Halal

Illiza Sa'aduddin Djamal, anggota DPR RI asal Aceh.

Bagikan

Usul Fraksi PPP DPR, MPU Dapat Rekomendasikan Sertifikasi Halal

Illiza Sa'aduddin Djamal, anggota DPR RI asal Aceh.

MASAKINI.CO – Fraksi PPP DPR mengusulkan fatwa halal untuk seluruh produk diterbitkan MUI pusat atau provinsi setelah dilalukan verifikasi melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), khusus Aceh maka perannya diambil Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Menurut Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Baleg DPR F-PPP kedudukan MUI Provinsi Aceh dipertegas dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

“Pada pasal sembilan ayat satu disebutkan, daerah dapat membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri dari ulama,” kata Illiza, Rabu (7/10).

Selain itu, pada ayat dua ditegaskan badan sebagaimana dimaksud pada ayat satu bersifat independen yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.

Ia merincikan, amanat undang-undang itu ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Berikutnya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Majelis Permusywaratan Ulama Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

“Dengan pertimbangan itu MPU Aceh dapat mengambil peran dalam mengeluarkan rekomendasi sertifikasi halal, untuk mempermudah dan memperpendek antrian dalam pengurusan sertifikasi halal dan dalam penerbitan fatwa,” tegas anggota Komisi X DPR RI tersebut.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist