MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kriteria Guru Honorer Dapat Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Redaksi by Redaksi
18 November 2020
in Nasional, News
0
Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Mendikbud Nadiem Makarim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi upah senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer di tanah air, pada Selasa (17/11).

Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan lima kriteria yang wajib dipenuhi guru honorer penerima insentif itu. Ia mengklaim persyaratan tersebut sengaja tidak dipersulit guna memberi kemudahan bagi para guru honorer.

RelatedPosts

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

Permintaan Cincau Melejit di Bulan Puasa

Akademisi Sorot Optimalisasi RTH Taman Sari, Dorong Wali Kota Perkuat Reorientasi Tata Ruang Banda Aceh

“Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan dari kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya,” kata Nadiem dalam Webinar ‘Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020’ yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

Adapun kriteria wajib penerima bantuan ini adalah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja sampai 1 Oktober, serta tidak memiliki kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Terkait prakerja, Nadiem mengaku sengaja menjelaskan kriteria persyaratan itu lantaran ingin bantuan kali ini menyebar dan dapat dinikmati banyak orang.

“Alasan memberikan ini agar bansos adil dan tidak tumpang tindih, jadi tidak ada individu yang mendapat bantuan berlimpah tapi yang lain tidak mendapatkannya,” lanjut Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan total sasaran penerima bantuan upah mencapai 2.034.732 orang. Dari jumlah tersebut 162.277 di antaranya adalah dosen honorer pada perguruan tinggi negeri dan swasta dan 237.623 lainnya adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sisanya yakni sebanyak 1.634.832 bantuan diberikan kepada guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sementara itu, total anggaran yang digelontorkan untuk program bantuan ini adalah Rp3,66 triliun.

Lebih lanjut, eks bos Gojek ini turut menjelaskan beberapa tahapan mekanisme pencairan. Kata Nadiem, Kemendikbud saat ini telah membuatkan rekening baru untuk setiap penerima bantuan.

Kemudian, guru honorer penerima bantuan dapat melakukan pemeriksaan melalui situs yang disediakan Kemendikbud untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Melalui situs itu, penerima bantuan juga bisa mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, hingga lokasi cabang bank penyalur.

BACA JUGA : Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Selanjutnya, penerima bantuan perlu menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima bantuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, kemudian diberi meterai dan ditandatangani.

Langkah terakhir, penerima bantuan mendatangi bank penyalur dengan membawa berkas kelengkapan untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan.

Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menyebut proses pemberian bantuan mulai berlaku 17 November 2020. Namun, pencairan akan dilakukan sampai Juni 2021, sebab penerima harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu.

“Jadi pencairan bisa dilakukan sekarang, November-Desember. Tenaga pendidik punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan,” jelas Ainun. []

CNN

Tags: bantuan subsidi upahGuru HonorerKemendikbudMendikbud Nadiem Anwar Makarimsyarat bantuan subsidi upah guru honorer
Previous Post

BPOM Pastikan Vaksin COVID-19 Tertunda

Next Post

Penemu Vaksin COVID-19 Jerman, Ternyata Muslim Tajir Turki

Related Posts

BRI Salurkan BSU Rp2,25 Triliun kepada 3,76 Juta Penerima

BRI Salurkan BSU Rp2,25 Triliun kepada 3,76 Juta Penerima

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat peran strategisnya sebagai mitra utama Pemerintah dalam menghadirkan...

Ratusan Anak SMP Hamil Diluar Nikah, PPP: Tamparan Keras Dunia Pendidikan

by Ali L
13 Januari 2023
0

MASAKINI.CO - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut kasus ratusan pelajar SMP dan SMA di...

Illiza Tinjau Progres Renovasi Rumah Warga di Aceh Besar

Illiza Minta Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PNS

by Ahlul Fikar
17 September 2021
0

MASAKINI.CO - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal meminta Kemendikbudristek untuk memprioritaskan guru honorer di penyeleksian...

Next Post
Penemu Vaksin COVID-19 Jerman, Ternyata Muslim Tajir Turki

Penemu Vaksin COVID-19 Jerman, Ternyata Muslim Tajir Turki

Deadline Jokowi Soal Rencana Vaksinasi Corona

Jokowi Siap Terdepan Disuntik Vaksin COVID-19

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co