MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penertiban sekitar 120 bangunan liar di kawasan Jalan Rukoh, belakang Kampus UIN Ar-Raniry, bukan keputusan yang dilakukan secara mendadak.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pemerintah melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengaku telah melalui berbagai tahapan mulai dari sosialisasi, pendataan hingga koordinasi dengan aparatur gampong dan kecamatan.
Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan seluruh proses penertiban telah dipersiapkan sejak lama agar masyarakat mengetahui rencana penataan kawasan tersebut. Ia memastikan eksekusi ini telah melalui prosedur administratif dan persuasif.
“Selama beberapa tahun terakhir petugas bersama aparatur gampong telah rutin melakukan pemantauan sosialisasi hingga melayangkan surat teguran resmi kepada pemilik bangunan sebelum tindakan diambil,” kata Rizal, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan sebelum penertiban dilakukan. Sosialisasi juga dilakukan secara berjenjang melalui perangkat gampong dan pemerintah kecamatan.
Rizal menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berada di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan, termasuk di atas saluran drainase dan fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai menghambat fungsi infrastruktur serta mengganggu penataan kawasan.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran drainase dan ruang milik jalan yang selama ini digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan Rukoh yang merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat.
Terkait pemilik bangunan yang terdampak, Rizal mengatakan pemerintah tidak menyediakan lokasi relokasi karena keterbatasan lahan di sekitar kawasan tersebut.
“Kita tidak menyediakan tempat lainnya, apalagi kawasan seputar ini tidak ada tempat untuk kita merelokasi untuk menampung kawan-kawan yang ada di tempat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan yang dipimpin Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Rukoh, mulai dari kawasan Warkop Dek Mi hingga Kantor Keuchik Gampong Rukoh. Penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus mendukung kelancaran sistem drainase di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap setelah penertiban selesai, kawasan Rukoh dapat menjadi lebih tertata, bersih, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut.








Discussion about this post